Pj Gubernur Babol pertimbangkan bantuan hukum bagi ASN yang terlibat kasus timah

Pangkalpinang (JurnalPagi) – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka kasus korupsi timah besar. Daerah.

“Saya belum mendapat pemberitahuan resmi, meski saat ini ASN yang menjadi tersangka sudah ditahan di Kejaksaan Agung,” kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Selasa.

Terkait pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat korupsi timah, ia akan melihat materil yang dikenakan kepada tersangka, baik karena manajemen, salah memberikan izin pertambangan, maupun karena terlibat pribadi di perusahaan pertambangan tersebut.

Nantinya kami akan mengkaji dan mengkaji bagaimana pemberian bantuan hukum kepada ASN di Dinas ESDM Kepulauan Banga Belitung, ujarnya.

Disebutkannya, dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN, Pemprov Kepulauan Babil juga akan mengkaji pasal-pasal pemberian bantuan hukum kepada para tersangka.

“Kita lihat dulu aturan pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat masalah korupsi timah ini,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Somadena mengatakan, tim penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan salah satu peran Kepala Dinas ESDM kepada Banka. Provinsi Kepulauan Blitong

Terduga SW, selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Belitung pada tahun 2015, secara tidak sah mengeluarkan persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan (smelter) timah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan. yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Pengeluaran RKAB oleh tersangka BN berlanjut saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Banga Belitung pada tahun 2019, dengan AS bertindak sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Banga Belitung pada tahun 2019 dikukuhkan sebagai Kepala Dinas ESDM Babol hingga saat ini.

“Tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk penambangan di IUP milik Zob Zob sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” ujarnya. ***2***

Koresponden: Apronis
Editor: Eddie M.Jacob
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *