Pj Gubernur Jatim mengatakan, belum ada penunjukan Pj Raja Muda Sidwarjo.

Belum ada janji yang dibuat

Surabaya (JurnalPagi) – Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono mengatakan belum ada penunjukan Bupati Siddharjo pengganti Ahmad Mohdlar Ali yang kini tengah menjalani pemeriksaan. oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ditetapkan penunjukannya,” ujarnya saat wawancara dengan wartawan di Gedung Negara Gerhadi, Surabaya, Selasa.

Selain itu, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi atas ketidakaktifan Gus Mahdlor, sapaan akrabnya, sebagai Bupati Sedoarjo.

“Kemarin ada permintaan penundaan (persiapan surat rekomendasi). Namun, kami kembali sadar sudah menjadi tersangka. Secepatnya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku karena yang bersangkutan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pagi tadi.

Dia berkata, “Dia datang lebih awal, kan? Jadi dia menepati janjinya.”

Sebelumnya, Gus Mahdlor pada Selasa memenuhi panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidvarjo.

“Dia telah hadir dan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fekri saat dikonfirmasi JurnalPagi di Jakarta.

Raja Muda Sidvarjo Ahmed Mohdlar Ali Panggil KPK

Sidang pendahuluan Bupati Sidvarjo ditunda karena terdakwa tak hadir

Ali Fekri tidak menjelaskan lebih lanjut informasi apa saja yang didapat penyidik ​​KPK dalam pemeriksaan Gus Mahdlor.

Pada 29 Januari 2024, KPK menangkap dan menetapkan Direktur Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus korupsi pengurangan insentif pegawai. BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK kemudian pada 23 Februari 2024 melimpahkan penangkapan dan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus yang sama.

Rupanya, konstruksi kasus tersebut bermula ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Setelah tujuan tersebut tercapai, Raja Muda Sidoarjo Ahmed Mohdler Ali mengeluarkan surat keputusan pemberian insentif kepada pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada 19 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Siddharjo telah menetapkan Ahmed Mohdlar Ali sebagai tersangka kasus korupsi administrasi pengurangan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan berdasarkan ayat dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif yang diubah UU Nomor 20 Tahun 1380 jo ayat (1) Pasal 55 KUHP. Hukum.

Pengacara Mohadal Ambil Tindakan Hukum Usai Identifikasi Tersangka

KPK Undang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ajukan Praperadilan

Koresponden: Indra Satyavan/Nafel
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *