Ahmed Mohdlar Ali Naib-ul-Sultaneh Siddharjo mengikuti panggilan KPK

JAKARTA (JurnalPagi) – Raja Muda Sidwarjo Ahmad Mohdlar Ali pada Selasa menanggapi panggilan pemeriksaan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidwarjo.

“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fekri saat dikonfirmasi JurnalPagi di Jakarta.

Ali Fekri tidak merinci informasi apa saja yang ditemukan penyidik ​​KPK dalam pemeriksaan terhadap Gus Mahdler (alias Raja Muda Sidvarjo).

Selasa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akan Panggil KPK.

Pada 29 Januari 2024, KPK menangkap dan menetapkan Direktur Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus korupsi pengurangan insentif pegawai. BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK kemudian pada 23 Februari 2024 melimpahkan penangkapan dan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus yang sama.

Rupanya, konstruksi kasus tersebut bermula ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Setelah tujuan tersebut tercapai, Raja Muda Sidoarjo Ahmed Mohdler Ali mengeluarkan surat keputusan pemberian insentif kepada pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Sidang pendahuluan Bupati Sidvarjo ditunda karena terdakwa tidak hadir

Berdasarkan keputusan tersebut, AS kemudian menginstruksikan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD serta besaran pemotongan dana insentif tersebut, yang kemudian dipertimbangkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.

Besaran diskonnya antara 10 hingga 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

AS juga mengarahkan SW untuk mengkoordinasikan teknis transfer uang tunai oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk di tiga departemen pajak daerah dan departemen sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait penyaluran dana insentif diskon kepada Bupati melalui beberapa orang yang dipercaya Bupati.

Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Mau Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidvarjo dalam Penyidikan.

Khusus pada tahun 2023, SW dapat mengumpulkan rebate dan menerima dana insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi juga masih mendalami aliran dana terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada 19 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Siddharjo telah menetapkan Ahmed Mohdlar Ali sebagai tersangka kasus korupsi administrasi pengurangan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan berdasarkan ayat dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif yang diubah UU Nomor 20 Tahun 1380 jo ayat (1) Pasal 55 KUHP. Hukum.

Bupati Sidoarjo menggugat KPK terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK: Bupati Sidoarjo Minta Penundaan Pemeriksaan Karena Sakit

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *