BNN RI perkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Korea untuk cegah narkotika

Jakarta (JurnalPagi) – Badan Narkotika Nasional (BNN) perkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Korea dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di kantor BNN Indonesia, Jakarta, Senin (29/4). .

Sekretaris Jenderal (Sestama) BNN RI Tantan Sulistyana mengungkapkan, pihaknya dan Kejaksaan Agung Republik Korea telah bekerja sama sejak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2010 untuk mendirikan Pusat Informasi dan Koordinasi Asia-Pasifik. Dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba.

Melalui MoU ini, Kejaksaan Agung Republik Korea mendukung BNN RI dengan peralatan dan bantuan dalam pencegahan dan pengendalian peredaran obat-obatan terlarang, kata Tantan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia menjelaskan, program official development assistance (ODA) untuk meningkatkan kapasitas pengawasan narkoba di Indonesia yang diusulkan Kejaksaan Agung Republik Korea ke Indonesia juga dibahas dalam kunjungan tersebut.

BNN RI akan menindaklanjuti usulan tersebut dan berharap dapat meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Usai mengunjungi kantor BNN RI, Tantan mengatakan Jaksa Agung Republik Korea rencananya juga akan mengunjungi fasilitas Pusat Rehabilitasi BNN RI di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Dikatakannya, kunjungan tersebut untuk mengetahui lebih jauh mengenai program rehabilitasi yang dilakukan BNN RI terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya BNN RI dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Delegasi Korea yang mengunjungi kantor BNN Indonesia antara lain Jaksa Agung Biro Anti Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Kejaksaan Agung Republik Korea Yoon Shin-myung dan Wakil Direktur Divisi Narkoba Badan Anti Narkotika dan Biro Kejahatan Terorganisir Republik Korea. Dari Kantor Jaksa Agung Korea, Lee Byung-Rak.

Kemudian, Park Hyung-joon, Kepala Inspektur Divisi Investigasi Narkotika dari Biro Anti-Narkotika dan Kejahatan Terorganisir dari Kantor Kejaksaan Agung Republik Korea, dan Kepala Penyidik ​​Divisi Investigasi Narkotika dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Choi Jin-hyun, juga hadir.

BNN: Klasifikasi Obat Ganja Cair Perlu Uji Laboratorium
BNN Berikan Peringatan Serius kepada Pengedar Narkoba yang Merusak Kemanusiaan

Koresponden: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merong
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *