OJK memberikan sanksi kepada Investree karena melanggar ketentuan kredit macet

Jakarta (JurnalPagi) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan fintech. Pinjaman peer to peer (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena terkesan melanggar aturan penyaluran pinjaman.

Per 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) menaikkan tingkat gagal bayar 90 hari (TWP90) menjadi 12,58%, melampaui ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

OJK terus mendalami kasus Investree. Atas pelanggaran ketentuan, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap investasi tersebut dan terus melakukan pengawasan regulasi. Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, Sabtu, mengatakan, “Selama ada kepatuhan, OJK akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan wasiat.”

Agusman mengungkapkan hingga saat ini OJK belum mendapat izin apa pun dari Investree. Hingga syarat tersebut terpenuhi, OJK akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan.

Dalam proses pendalaman yang dilakukan OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga berkoordinasi intensif dengan Investree sebagai bentuk pemantauan di luar lokasi dan update situasi terkini perseroan.

Ia mencontohkan, apabila pelanggaran lebih banyak dari ketentuan, maka OJK akan menerapkan sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Dorong FinTech Lending Salurkan Pembiayaan ke Usaha Kecil dan Menengah
OJK Sebut Ada 11 BPD Belum Penuhi Modal Minimal Rp 3 Triliun.


Investree Group akuisisi saham minoritas signifikan di Ammar Bank

Koresponden: Bayo Saputra
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *