Kementerian Hak Asasi Manusia DKI memberikan 27 siswa SMA tur gratis ke Lapas di Jakarta Utara.

JAKARTA (JurnalPagi) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kumham) DKI Jakarta memberikan tur gratis Balai Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta kepada 27 siswa SMA se-Jakarta Utara pada Sabtu.

Di Jakarta, Sabtu, Kelompok Kerja Jurnalis (JJU) Jakarta Utara mendatangkan puluhan siswa SMA se-Jakarta Utara untuk mengikuti pelatihan jurnalisme JJU Mengajar 2023, kata Presiden Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Ahmad Subir Sule. di Jakarta, Sabtu. .

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga menerjunkan empat personel pelatih hukum dan perancang undang-undang untuk mendampingi peserta JJU Mengajar selama tur dan penjajakan ruang kegiatan anak dengan bantuan LPKA Jakarta, serta wawancara dengan petugas yang ditempatkan. petugas dan petugas, kata Subirin.

Pada tahun 2024, kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal bagi anak dapat dilanjutkan kembali dengan bantuan LPKA Kelas II Jakarta, kata Subirin.

Dikatakannya: Pendidikan formal bagi anak binaan berupa kerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Sosial (PKBM) terkait kegiatan paket A, paket B dan kelompok belajar paket C (Pursuit) setara SD, SMP, dan SMA. tingkat di luar penjara.

Sedangkan pendidikan nonformal yang diberikan kepada anak-anak berupa perikanan dan bertani, sablon, menjahit, membuat roti dan kegiatan lainnya.

“Yang dilakukan saat ini adalah kegiatan PKBM yaitu tindak lanjut dari Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk kegiatan keterampilan, kami menyesuaikan dengan situasi anggaran yang ada,” kata Subirin.

Subirin berharap bisa ada kegiatan keterampilan pada Februari 2024.

Ia menyatakan, jumlah anak yang ditolong di LPKA kelas II di Jakarta saat ini berjumlah 81 anak. Mereka ditempatkan di 24 ruangan dengan kapasitas antara empat hingga lima orang.

14 Anak yang Dipenjara di Penjara Ternit Mendapat Pemberitahuan Amnesti di Hari Jadinya.
Lapas Anak Palembang Raih Penghargaan KPAI 2023

Selain itu, kapasitas maksimal LPKA Kelas II Jakarta sebanyak 125 orang. Di setiap ruangan, penempatan anak pembantu dilakukan sesuai kelompok umur untuk meminimalisir kejadian terkait perbedaan usia yang jauh sehingga mengurangi tindakan dan pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

Soubirin mengatakan: “Ini Lapas khusus anak-anak, yang membedakan dengan Lapas dewasa pasti terletak pada lokasinya, yang tidak boleh melebihi kapasitas. Kedua, dari segi perlakuan pasti kita bedakan dengan narapidana dewasa.”

Oleh karena itu, ditegaskan kepada seluruh jajaran bahwa merekalah orang tua atau wali dari anak-anak yang membantu di tempat itu.

Warga binaan LPKA Kelas II Jakarta pun antusias diberikan kesempatan bertemu dengan peserta JJU Mengajar, termasuk AR (18), tersangka kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa di Kecamatan Muara Baru, Panjaringan. , Jakarta Utara.

Karena masih dalam kategori anak-anak, berbincang dengan peserta JJU Mengajar bisa sedikit “mengobati” rasa rindu keluarganya terhadap kampung halaman.

“Jadi, jangan terlalu khawatir dengan orang tua di luar sana,” kata AR.

Turut serta dalam upacara ini, penasehat hukum ahli madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Chebib Susanto dan Eli Sabarijani, penyusun peraturan hukum, penasehat hukum ahli madya Kanwil DKI Jakarta di Kementerian Luar Negeri hadir. Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tengku Adjuanasah, penasihat hukum ahli pertama Sokoko Hendartu, sejumlah siswa dari berbagai sekolah di Jakarta.

Koresponden: Abdo Faisal
Editor : D.Dj. Clevantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *