Polisi: Pemilik akun yang mengancam Anis ditangkap di Jambar

Agen yang men-tweet ancaman penembak terhadap salah satu kandidat di media sosial itu ditangkap pagi tadi di Jawa Timur, tepatnya TKP di Jember.

JAKARTA (JurnalPagi) – Kadiv Humas Polri Irjen Money. Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Bareskrim Polri di Kabupaten Jember, kata Sandy Nogroho.

Seorang agen yang men-tweet di media sosial tentang ancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon, ditangkap tadi pagi di wilayah Jawa Timur, tepatnya di TKP di Jember, kata Sandi di Mabes Polri, Sabtu.

Dijelaskan Polsek Sardar Du Setara, pelaku berinisial AWK, 23 tahun, ditangkap pada Sabtu, 22 Januari pukul 09.30 WIB.

Lanjutnya, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama manajemen siber Barscream Poleri dengan Polda Jatim berdasarkan informasi masyarakat.

Alhamdulillah Gustiullah mengijinkan doa teman-teman semua, semoga pelaku tindak pidana tersebut ditangkap pagi tadi berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama Barskrim Polari Cyber ​​​​Dinas dan Siber Polda Jatim. telah bekerja sama.”

Sandi mengatakan, saat ini Bareskrim dan Polda Jatim masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku pengancaman tersebut, termasuk motivasi dan riwayatnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial AWK mengaku sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, lanjut dokumen tersebut.

Faktanya pelaku sudah mengakui bahwa memang benar dialah yang men-tweet dan merupakan pemilik akun tersebut, namun mohon agar tim sedang mendalami baik motif maupun hal-hal lain, kata Sandy.

Namun pelaku dipastikan tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lain.

Sejak ditangkapnya pelaku, penyidik ​​telah menyita barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk mengunggah cuitan bernada ancaman tersebut. Saat polisi menangkap pelaku, mereka tidak menemukan senjata apa pun.

Saat ini, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Koresponden: Lili Rahmavati
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *