Departemen Imigrasi Tasikmalaya-Jawa Barat menangkap seorang WNA India yang “overstay” selama 466 hari.

Jakarta (JurnalPagi) – Departemen Imigrasi Kelas Satu Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) laki-laki asal India berinisial MS (41) yang ditangkap setelah beberapa waktu berada di india.Memperpanjang) 466 hari di Pangandaran, Jawa Barat.

Iman Mohammad, Kepala Departemen Informasi Migrasi (Inteldchem), menjelaskan, pria tersebut terjaring dalam operasi pengawasan serentak bertajuk “Jagratara” yang dilakukan pada 4-5 Mei 2024.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah diperiksa dokumennya, ternyata itu dia Memperpanjang Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor, jelas Iman Lebih dari 400 Hari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dari hasil pemeriksaan, pria ini berdomisili di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahan mereka dicatatkan secara sah pada 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cimerak.

Karena yang bersangkutan sudah menikah, ternyata izin tinggalnya baru satu kali diperpanjang. Visa pada saat kedatangan Dan dia tidak pernah mengajukan izin tinggal lagi, sehingga dia menjadi orang asing India Memperpanjang Iman berkata: Selama 466 hari.

Saat ini WNA India tersebut sedang menjalani proses penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses deportasi dalam waktu dekat, kata Iman.

Selain itu, tim Inteldakim juga mengunjungi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk memberikan pembinaan agar dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan tim intelijen Departemen Imigrasi Tasikmalaya menangkap WNA bermasalah tersebut mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melakukan operasi pengawasan terhadap WNA secara serentak di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Safar Umm Godam mengatakan Operasi Jagratara memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pelanggar peraturan keimigrasian.

Koresponden: Fateh Putra Molya
Editor: Eddie M.Jacob
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *