Polisi TPPO Rokan Hillier menggagalkan kepergian WNI Rohingya dan WNI ke Malaysia

WNI korban TIP kini telah dipindahkan ke Polres Bangkok untuk diselidiki. Sedangkan etnis Rohingya diserahkan ke Departemen Imigrasi

Pekanbaru (JurnalPagi) – Anggota polisi Divisi Pani Pahan, Rukan Hillier, Riau, menggagalkan 11 warga Rohingya dan 11 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak masuk ke Malaysia secara ilegal beberapa hari lalu.

“Aksi ilegal perdagangan manusia ini terjadi saat polisi sedang menjalankan tugas jaminan sosial dan sosialisasi jelang pemilu 2024,” kata Kapolsek AKBP Andrian Pramodianto dalam keterangannya, Kamis, di Rokan Hillier.

Menurut dia, anggota Polsek Pani Pahan menemukan 22 orang yang datang melalui jalur darat dari Labohan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah 11 warga Rohingya dan 11 warga Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Andrian menjelaskan, personel Polsek Panipahan pertama kali melihat sekelompok orang membawa tas pada Rabu (3/1). Polisi mencurigai mereka adalah pekerja migran Indonesia (TKI) ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota kami, ada tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian mereka diinterogasi, ternyata ada juga warga etnis Rohingya, kata Andrian.

Bareskrim Kirim Tim Selidiki Klaim TPPO Pengungsi Rohingya.

Menurut dia, rencananya mereka menuju Malaysia melalui Kepulauan Pani Pahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Distrik Rohil.

Andrian mengatakan, selain 22 orang tersebut, polisi juga menangkap dua orang pria bernama MM (44) dan HA (37). Kedua pria warga Labohan Batu itu diduga menjadi pihak yang mengatur pemberangkatan 22 orang dan menuntut uang sebesar 5,5 juta riyal untuk setiap orang yang berangkat ke Malaysia dengan menggunakan perahu motor.

“Saat ini WNI korban TIP telah dipindahkan ke Polres Bangkok untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan warga etnis Rohingya diserahkan ke Imigrasi. Seluruh korban kami bawa dan laporkan ke Polsek Rokan Hillier, kemudian berkoordinasi dengan Rokan Hillier. Andrian menyampaikan kepada Dinas Sosial, Kejaksaan dan Kepala Dinas Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.

Polisi juga memeriksa para saksi dan terlapor, sementara dua orang yang diduga memperdagangkan warga Rohingya dan WNI kini ditahan polisi.

Andrian mengatakan, Untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya, penyidik ​​masih mendalami kasus ini dan akan segera mengajukan perkara.

Wapres: Indonesia Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia Terkait Masalah Rohingya


Koresponden: Frislidia
Editor: Risbani Fardanieh
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *