Pemkot Denpasar dan BPJAMSOSTEK membahas perlindungan bagi pekerja rentan

Denpasar (JurnalPagi) – Pemerintah Kota Denpasar, Bali bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar menggelar diskusi membahas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di kota tersebut.

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melindungi seluruh pekerja di sektor formal dan informal, baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Jumat di Denpasar.

Hal itu diungkapkan Alit Wiradhana dalam focus group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK cabang Bali-Denpasar yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi departemen daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar dan undangan terkait.

BPJamsostek Banuspa mengapresiasi Pemkot Denpasar yang telah membantu nelayan

“Mengenai dukungan terhadap pekerja di sektor informal antara lain petani, nelayan, Kalyan Ia kembali mengatakan, “Direktur, artis, dan anggota BPJAMSOSTEK (Arfi) semuanya merupakan pegawai non-ASN di Kota Denpasar.”

Petani dan nelayan merupakan pekerja informal yang juga merupakan pekerja rentan, yang sebagian diantaranya telah mendapat dukungan dari BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan tersebut, Alit Wiradana juga menyatakan pihaknya akan selalu menjalin kerja sama dengan pihak terkait, salah satunya BPJAMSOSTEK, guna mewujudkan program perlindungan bagi pekerja rentan.

Pemprov Bali dukung jaminan sosial bagi 32.273 ulama

Sementara itu, Kepala BPJS Dinas Ketenagakerjaan Bali-Denpasar, Cep Nandi Yunandar menyambut baik komitmen pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Komitmen ini jelas mempunyai implikasi positif terhadap level tersebut menutupi atau cakupan keanggotaan di Pulau Dewata. khususnya di denpasar, Cakupan global (Cakupan global) berjalan dengan baik. “Kami siap bekerja sama dengan Pemkot Denpasar untuk mensukseskan program ini,” kata Cep Nandi.

Untuk itu, ia berharap melalui FGD ini muncul ide atau masukan terkait data dan regulasi terkait perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Denpasar.

BPJS Ketenagakerjaan Latih Badan Usaha di Bali Tentang MLT dan Include

“Semuanya didukung oleh regulasi, mulai dari peraturan negara, peraturan gubernur, peraturan walikota hingga surat edaran yang berjajar. Di BPJS Ketenagakerjaan kami memantau, menegakkan dan berkolaborasi dengan seluruh pihak. Pemegang saham (pemangku kepentingan),” ujarnya.

Koresponden: Ni Luh Rhismawati
Redaktur: Bambang Sotopo Hadi
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *