Pemerintah Kabupaten: Kabupaten lain dapat membuang sampah di TPSA di Cianjur

Area lain yang membuang sampah di TPSA Mekarsari akan dikenakan biaya

Cianjur (JurnalPagi) – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menilai sejumlah kota/daerah yang masuk dalam Undang-Undang Kawasan Khusus (DKJ) atau Kawasan Pengumpulan Jakarta bisa membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPSA) Mekarsari. Setelah selesai konstruksi

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan, bergabungnya Cianjur dengan wilayah metro seperti Bogor dan Jakarta akan memudahkan mereka membuang sampah di TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, namun harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pemasukan. .Ada induk regional. PAD) untuk Cianjur.

Perlu diketahui, daerah lain yang membuang sampah di TPSA Mekarsari akan dikenakan tarif, seperti TPA Sarimukti di Bandung Barat, sehingga akan ada tambahan PAD untuk Cianjur, ujarnya.

Herman menjelaskan, setelah pembangunan TPSA seluas 14 hektare rampung, pihaknya akan mendirikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mampu mendaur ulang sampah sebanyak 240 ton hingga 500 ton per hari, sehingga tetap bisa membuang sampah di kawasan sekitar. sampah di tampung Sianjur

Setiap hari sekitar 240 ton sampah didaur ulang dari Sianjur untuk memperpanjang umur TPSA Mekarsari. Jika ditambah dengan kota/daerah lain, maka dilakukan pula pengumpulan sampah. dapat dikurangi.”

DLH Cianjur menjelaskan upaya mengatasi penumpukan sampah di perkotaan
Untuk ketiga kalinya, Pemkab Sianjur memperpanjang darurat sampah

Dikatakannya, selama ini pemerintah pusat menilai kawasan Sianjur seperti Sipanas, Pos, Sukarsemi dan Sikalong Kulun bisa menjadi daerah tangkapan air karena masih banyak kawasan lindung yang ditumbuhi berbagai pepohonan, sehingga air tidak langsung mengalir dari Bogor. menjadi Banjir Jakarta

Selain itu, Sianjur juga menjadi penyangga ketahanan pangan di wilayah Metro Jabudtabek karena lahannya sangat subur sehingga berbagai manfaat Sianjur bisa dimanfaatkan untuk kota/daerah lain, termasuk pemasok pangan, ujarnya.

Herman menambahkan, meski masuk wilayah majelis DKJ, namun wilayah Cianjur tetap menjadi bagian Provinsi Jawa Barat karena banyak masyarakat yang salah paham, masyarakat mengira Cianjur adalah bagian dari Jakarta.

“Pada daerah konsentrasi peran Kabupaten Cianjur adalah sebagai pendukung menjaga lingkungan dan kebutuhan pangan, fokus Cianjur dalam silaturahmi adalah pada pangan, bagaimana pengamanan simpanan pangan untuk DKJ dengan mengandalkan Cianjur yang masih mempunyai sisa lahan pertanian yang luas. ” ” Dia berkata.

Pemkot Bogor Ingin Tempat Sampah Nambu Segera Berfungsi
Pemanfaatan PLTSa diyakini bisa menambah “umur” TPST Bantar Gebang.
PLTSa Bantar Gebang Jadi Pilot Project Konversi Sampah Menjadi Energi

Koresponden: Ahmad Fakhri
Redaktur: Budi Santoso
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *