Pemerintah akan menyediakan dana perumahan bagi pemilik rumah yang rusak parah

Jakarta (JurnalPagi) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan seluruh warga terdampak gempa di Sumdang, Jawa Barat yang tidak bisa lagi menempati rumahnya akibat kerusakan, akan dilakukan pemerintah. akan memberi. Pemberian dukungan berupa dana tunggu perumahan (DTH).

Catat segera, kata Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat mengunjungi lokasi terdampak gempa Sumdang untuk memastikan seluruh proses penanganan darurat berjalan baik, Suharianto mengatakan dana hingga Rp500.000 per bulan bisa digunakan untuk membayar sewa sementara hingga pemulihan. Selesai.

“Rumah yang rusak sedang, ringan atau berat nanti akan diperbaiki atau dipindahkan. Silakan,” kata Soharianto.

BMKG: Gempa dangkal M4,5 kembali melanda Sumdang

BNPB pastikan penanganan pascagempa di Sumdang efektif

Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan dana siap pakai (DSP) senilai Rp350 juta untuk mendukung penanganan situasi darurat selama tujuh hari, sesuai masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumdang.

Selain itu, sejumlah perbekalan dan perlengkapan seperti tenda pengungsian, sembako, dan bahan pangan lainnya disediakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut.

“Sebagai dukungan awal, kami telah menyediakan dana sebesar Rp 350 juta untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak pada minggu ini, termasuk untuk operasional tim yang sedang berjalan,” kata Suharyanto.

Kepala BNPB mengatakan, semua proses dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Sebab, tim gabungan telah mengantisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam rangka percepatan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan membuat posko peringatan Nataru.

Dengan adanya posko peringatan Nataro, ketika gempa berkekuatan 4,8 SR melanda Sumdang, seluruh komponen penanggulangan bencana dapat bertindak cepat.*

BPBD Majalengka Sebut Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa Sumdang

BPBD Garut dirikan tenda darurat untuk pasien RSUD Sumdang

Koresponden: Anita Premata Devi
Editor: Arafozon Saptiolda A
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *