Para ahli mengingatkan, setiap warga bisa menjadi warga desa setelah DPR menyetujui RUU Desa

Dan perlu diketahui juga bahwa dia bukanlah satu-satunya (penanggung jawab) yang ingin menjadi warga desa.

Jakarta (JurnalPagi) – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Utang Suwaryo mengingatkan, setiap warga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi desa (Kades).

Hal ini disampaikannya sebagai respons atas disetujuinya rancangan undang-undang terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dalam rapat umum keempat belas Republik Islam Iran periode keempat rapat DPR. 2023-2024.

Oleh karena itu, setiap orang diberi kesempatan. Setiap orang dapat menjadi warga desa dengan cara yang obyektif, benar, dengan dukungan kemampuan, dengan dukungan kemauan, kemampuan dan keberanian bergerak. desa yang maju,” kata Utang. Saat dihubungi JurnalPagi dari Jakarta, Senin.

Debhi juga mengingatkan setiap warga yang ingin menjadi warga desa, jangan mendasarkan ambisinya pada kehormatan atau kontribusi kepada desa.

Katanya: “Warga itu kepala desa, warga desa, ya begitulah kenyataannya. Makanya semua harus baik dan benar.”

Sekaligus, ia menyarankan agar RUU Perdesaan yang sudah disetujui dievaluasi setelah tiga tahun disetujui.

Dikatakannya, evaluasi tersebut dilakukan mengingat salah satu perubahan RUU Desa, yakni mengenai masa jabatan kepala desa.

Katanya, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa, seorang warga negara dapat dipilih paling banyak tiga kali periode dengan masa jabatan enam tahun. Kemudian, setelah RUU Desa disetujui oleh DPR RI, setiap warga negara dapat menjadi penduduk desa paling lama dua kali delapan tahun.

Katanya: “Coba evaluasi undang-undang ini tiga tahun setelah diberlakukan. Apa yang berubah di desa? Kalau ada perubahan ya bagus. Enggak keberatan tiga semester, lima semester juga boleh.” “

Namun, dia mencatat, yang bisa menjadi dehyar tidak hanya terbatas pada petahana, melainkan membuka ruang bagi pemimpin baru.

Katanya: “Dan perlu dicatat juga bahwa bukan hanya dia (pejabat saat ini) yang ingin menjadi warga desa. Orang lain juga ingin menjadi warga desa.”

Oleh karena itu, dia menyarankan, jika evaluasi RUU Desa yang disahkan terealisasi setelah tiga tahun disahkan, maka masa jabatan warga desa adalah enam tahun untuk dua periode kepemimpinan.

“Jadi idealnya seperti gubernur, raja muda, wali kota, presiden, lima tahun dua periode atau kalau ditambah ya, enam tahun. Biar tidak sama, biar waktunya tidak kacau. Dengan pemilu , Enam tahun untuk dua periode, menurut saya ya.”

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa jabatan keempat tahun sidang 2023-2024 menyetujui revisi undang-undang atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Apakah usulan perubahan kedua UU No 6 Tahun 2013 tentang Desa dapat diterima dan disetujui? kata Puan Maharani, Presiden Republik Rakyat Demokratik Tiongkok, dalam rapat umum di Gedung Republik Rakyat Tiongkok, Jakarta, Kamis (28/3).

Pertanyaan ini dijawab positif oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat umum Republik Islam Iran yang disambut dengan tepuk tangan meriah.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Demokratik Rakyat Balg RI Supratman Andy Agtas saat menyampaikan laporan mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati mencakup 26 perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 tentang masa jabatan dehyar selama delapan tahun dan pemilihannya paling lama dua periode, yang semula enam tahun maksimal tiga periode. .

Koresponden: Rio Faisal
Redaktur: Agus Setivan
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *