PAN: Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan dorongan untuk meningkatkan pemilu yang jujur

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Presiden DPP PAN Viva Yoga Muladi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana kasus korupsi merupakan langkah untuk meningkatkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mantan narapidana (terpidana) kasus korupsi dapat mengikuti pemilihan sebagai anggota legislatif hanya setelah lima tahun dibebaskan dari penjara.

“Keputusan MK ini bisa menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas, penuh dengan caleg yang sudah teruji kredibilitas, latar belakang dan kompetensinya,” kata Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini berlaku terutama bagi calon anggota legislatif yang harus terpisah lima tahun dan yang dapat berpartisipasi dalam proses pemungutan suara dan/atau dipilih dalam pemilihan umum berikutnya untuk masa jabatan lima tahun.

“Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, dan kemampuan meyakinkan masyarakat akan integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Viva Yoga mengatakan, PAN mengusulkan kepada KPU agar subjek hukum sebagai calon legislatif dalam pemilu tidak hanya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga calon anggota DPD RI.

Ia menegaskan bahwa DPD RI dalam kelompok jabatan berdasarkan seleksi atau pejabat terpilih Sehingga semua jabatan yang tidak diangkat harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semua.

“Anggota DPD RI dipilih dengan suara terbanyak, di setiap provinsi dengan kehadiran empat orang. Karena putusan MK tidak mencantumkan pencalonan anggota DPD RI, maka harus diatur dalam PKPU agar bahwa mungkin untuk memasukkannya.”

Sebelumnya pada Rabu (30/11), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menanggapi sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilo) yang diajukan pegawai swasta Leonardo Sihan.

Petisi yang dikabulkan adalah melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun setelah bebas atau bebas dari penjara.

Menurut pendapat Mahkamah Konstitusi, ketentuan Ayat (1) Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1396 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah.

Mengenai ayat (1) pasal 240 huruf z UU Pemilu disebutkan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain belum pernah dipidana penjara. di bawah hukuman belum Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali diumumkan secara terbuka dan jujur ​​kepada umum bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana.

Editor: Didik Kusbiantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *