Mobile SIM mengunjungi lima lokasi termasuk kantor BPK RI

Jakarta (JurnalPagi) – Gerai Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) dari Departemen Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengunjungi lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperbarui masa berlaku dokumen penting mengemudi tersebut pada Rabu.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya disebutkan lima lokasi, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan , Lindeteves Business Center Glodok di Jakarta Barat dan Citraland Mall di Jakarta Barat.

Waktu layanan pengajuan kartu SIM adalah pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Syarat untuk mengakses layanan kartu SIM telepon seluler antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum berangkat ke tempat perpanjangan dokumen kartu SIM.

Pemegang SIM Card diminta untuk memberikan fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan tes psikologi.

Slot SIM seluler hanya dapat menawarkan paket SIM yang valid untuk grup tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemegang kartu SIM tipe B tidak dapat meminta perpanjangan masa berlaku kartu SIM di gerai kartu SIM keliling, karena layanan ini hanya dapat dilakukan di kantor unit pengelola kartu SIM (SATPAS) karena perbedaan penentuan dokumen.

Koresponden: Abdo Faisal
Editor: Eddie Sujatmiko
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *