Menteri Komunikasi Malaysia memperkenalkan kode etik baru bagi jurnalis

KUALA LUMPUR (JurnalPagi) – Menteri Komunikasi Malaysia Fahmy Fazil meluncurkan kode etik baru bagi jurnalis, perubahan dari yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Dalam unggahannya di akun X yang diakses di Kuala Lumpur, Fahmy mengatakan kode etik jurnalis Malaysia terakhir kali diterapkan pada tahun 1989, artinya masih belum mencakup aspek pemberitaan online.

Setelah 35 tahun menggunakan kode etik lama, hari ini ia mengatakan akan meluncurkan kode etik baru untuk jurnalis Malaysia.

Ia menyatakan tidak akan pernah kompromi terhadap kebebasan media karena ini adalah hak dan kebebasan yang seharusnya diberikan kepada media di negara demokratis.

Ia berkata: Untuk menciptakan kode etik baru bagi jurnalis, ia mengundang perwakilan jurnalis dan organisasi media untuk berpartisipasi dalam diskusi dan peninjauan.

Selain itu, menurutnya, ia telah membandingkan kode etik jurnalis di beberapa negara Asia seperti Singapura, India, india, Thailand, Jepang, Korea Selatan untuk memastikan Malaysia memilih solusi terbaik.

“Saya yakin melalui kode etik baru ini, kita dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Malaysia dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujarnya.

Ada delapan kode etik jurnalistik yang dikembangkan setelah meneliti Kode Etik Jurnalistik Malaysian Press Institute (MPI), unsur-unsur jurnalisme dari Neiman Report (2001), dan studi banding etika jurnalistik yang digunakan di beberapa negara seperti India. Singapura, telah tercipta. Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, dan Jepang.

Terkait delapan poin kode etik jurnalis Malaysia yang baru, pertama, jurnalis bertanggung jawab menjadi suara masyarakat majemuk dan juga menjadi agen yang memfasilitasi dialog. Kedua, jurnalis harus transparan dan jujur ​​dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, jurnalis didorong untuk terus berupaya bersikap adil dalam memberitakan informasi. Keempat, laporan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

Kelima, validitas dan keakuratan informasi harus diperiksa. Keenam, jurnalis harus menghormati privasi dan kerahasiaan sumber.

Sedangkan ketujuh, jurnalis harus memahami undang-undang, pasal, dan kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Dan kedelapan, jurnalis harus memprioritaskan peningkatan keterampilan jurnalistiknya secara berkelanjutan.

Malaysia berencana kerja sama dengan sektor penerbangan China
Dubes: Jurnalis Malaysia dan Indonesia Bangun Jembatan Persaudaraan
Dubes Malaysia Harap Pemilu 2024 Tingkatkan Stabilitas Indonesia

Koresponden : Virna P Setyorini
Redaktur: Aziz Kurmala
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *