KSP berharap Hardiknas menjadi langkah percepatan sertifikasi guru

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Kepala Staf Presiden II Abtengo Tarigan berharap peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang digelar pada 2 Mei 2024 dapat menjadi momentum percepatan sertifikasi guru.

Menurut Abetnego, sertifikasi guru merupakan upaya memenuhi jaminan kebutuhan guru yang berperan strategis dalam menciptakan ekosistem pembelajaran inklusif dan aman.

“Percepatan sertifikasi guru merupakan suatu keniscayaan agar guru dapat mempunyai pendapatan yang lebih tinggi dari standar hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” kata Abbott Ngo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Abetnego menjelaskan, saat ini dari 3 juta guru di Indonesia, baru 1,34 juta guru atau sekitar 44,9 persen yang tersertifikasi.

Jika pendapatan guru berdasarkan sertifikasi hanya berasal dari gaji dan tunjangan profesi, berarti masih ada satu juta guru yang tidak sejahtera.

Selain itu, banyak guru yang masih harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang terjerumus ke dalam pinjaman online (Panjul) ilegal.

“Jangan ada lagi cerita guru menjadi buruh tani, kurir di luar jam sekolah, atau bahkan cerita guru terlilit hutang,” ujarnya.

Abet Ngu mengatakan Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Komdik Budristek) yang sedang menyiapkan rencana baru percepatan sertifikasi guru.

Dengan skema baru ini, terdapat beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang menjalani pendidikan profesi guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.

Abetnego melanjutkan, dalam proses rekrutmen, pemerintah memperbarui informasi guru dalam jabatan (Daljab) dengan memasukkan pelatihan dan pengalaman guru yang lebih akurat.

Selain itu, dalam pembelajaran akan diterapkan penyesuaian terkait penerapan “blended” atau hybrid, waktu tempuh dan satuan kredit bagi guru dengan kondisi khusus.

Abet Ngo menambahkan: “Juga terdapat penyesuaian seleksi penerimaan yang memudahkan guru yang antusias (selama mengabdi) untuk mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”

Ia menilai, perubahan rencana PPG yang saat ini tengah digodok dalam RUU Permendikbud merupakan sebuah lompatan dalam menyelesaikan kebuntuan pelaksanaan sertifikat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018. 14 undang-undang ini. 2005 tentang guru dan dosen.

Dengan inisiatif baru ini, KSP berharap dapat mencapai target minimal 800.000 guru bersertifikat pada tahun ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, DPR Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Anggota DPR: Kesejahteraan Guru Terkait dengan Mutu Pendidikan

BNPT: Guru Harus Ingatkan Siswa Waspada Risiko Terorisme di Media Sosial

Koresponden: Mentari Dwi Gayati
Editor: Noor Al Hayat
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *