KPU Mataram sosialisasikan calon perseorangan Pilkada 2024

Mataram (JurnalPagi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memulai persiapan sosial untuk mengusung pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2024.

Kegiatan sosial tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Bidang Sosial, SDM dan Humas KPU Kota Mataram, Maslih Sivaib, yang dibuka pada hari Sabtu dengan dihadiri anggota KPU lainnya dan dihadiri lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah. berbagai perwakilan elemen masyarakat di Mataram. .

Dalam kesempatan tersebut, Mosleh menyampaikan, salah satu syarat calon perseorangan pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 adalah memberikan syarat minimal mendukung 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mataram calon perseorangan. . Dari 315.549 pemilih

Oleh karena itu, untuk dapat menjadi calon peserta pemilu, paket calon perseorangan harus mendapat dukungan 26.822 orang di empat wilayah dari enam kecamatan di kota ini.

Disebutkan juga, formulir dukungan yang harus diserahkan calon perseorangan ini adalah fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Dikatakannya, Untuk tahap awal pemberian dukungan kepada calon perseorangan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian pemberian dukungan kepada calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2024.

Dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi atau pencocokan sebenarnya dan verifikasi langsung atas nama masing-masing calon sponsor yang diajukan, termasuk surat pernyataan.

Jangan sampai diketahui mereka tidak pernah mendukung, tapi tiba-tiba ada identitas yang mendukung, ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila syarat minimal dukungan sudah sesuai ketentuan, maka berkas persyaratan dukungan akan disetujui.

Katanya: Sebaliknya, jika dokumennya tidak lengkap, dianggap tidak memenuhi syarat.

Terkait hal itu, KPU berharap masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pilkadai Kota Mataram 2024 agar menyiapkan dukungan administratif.

“Jangan khawatir,” kata Maslih yang mendampingi Anggota KPU Kota Mataram Sulfiani Arianti.

Calon Perorangan Pilkada Jatim minimal mendapat dukungan 6,5% dari DPT.
KPU Makassar Umumkan Syarat Pilkada Calon Perorangan 67.402 KTP-el

Koresponden: Nirkumala
Editor : D.Dj. Clevantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *