KPU DKI memastikan hak KPPS yang meninggal dunia terpenuhi

Itu diproses sesuai aturan yang ada

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia dihormati sesuai aturan Pemilu 2024.

“Kami sudah meminta KPU tingkat kota memprosesnya sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahiu Dinata di Jakarta, Kamis.

Wahiu menjelaskan, pihaknya terus mengedepankan komunikasi dengan keluarga terkait hak masing-masing.

Dia meminta KPU DKI Jakarta memastikan kesehatan anggota KPPS yang sakit atau sekarat agar bisa mendapatkan hak dan pertolongannya.

Hingga saat ini, dua anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta karena kelelahan dan kecelakaan.

Pertama, Ketua KPPS (TPS) Rawa Badak Uttara Nomor 70 Ives Rosselli meninggal dunia pada Rabu malam (14/2) saat menjalankan tugasnya menghitung suara.

Kedua, petugas KPPS berinisial AJ (24) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jakarta Pusat saat hendak mengantarkan perbekalan dari Kelurahan Kebon Kacang menuju Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanah Abang.

Data KPU RI menunjukkan, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang jatuh sakit pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin berharap jumlah anggota KPPS yang meninggal karena kelelahan tidak bertambah.

Menurutnya, KPU telah melakukan segala upaya untuk meredam hal tersebut, mulai dari tes kesehatan, pembatasan usia hingga kerja sama dengan daerah dalam memenuhi sejumlah haknya seperti kompensasi dan lain-lain jika terjadi bahaya.

Koresponden: Lutfia Miranda Putri
Editor: Eddie Sujatmiko
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *