KPU: Argumen yang menyebutkan bahwa independensi penyelenggara pemilu telah dilumpuhkan, tidak berdasar

JAKARTA (JurnalPagi) – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan argumen tim nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyebut independensi penyelenggara pemilu lumpuh karena campur tangan kekuasaan adalah lemah dan tidak berdasar.

KPU Indonesia melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, mengatakan anggota KPU Indonesia masa jabatan 2022-2027 melalui proses seleksi terbuka, bersifat kolaboratif dan diseleksi kembali.

Selain itu, pemilihan anggota KPU RI juga dinilai berdasarkan prinsip Pemeriksaan dan keseimbangan.

“Kekuasaan untuk menentukan siapa saja calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan Presiden, namun juga berada di tangan DPR. Artinya, jika menyangkut soal imparsialitas calon anggota KPU, hal ini dijamin oleh Presiden dan DPR melalui mekanisme saling mengawasi.”

KPU Pertanyakan AMIN Lalu Protes Soal Kompensasi

Ia juga mengatakan, hal itu pasca Keputusan Presiden (Keper) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Bavaslo Masa Perwakilan 2027-2022 hingga keluarnya hasil pemilihan anggota KPU. Tidak ada perlawanan hukum terhadap keputusan presiden tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa keputusan presiden sebuah makhluk Hefdzil berkata: Sudah mengikat secara hukum.

Sementara kubu Anies-Muhaimin juga berdalih calon anggota terpilih KPU tidak netral dengan mengaitkannya dengan proses verifikasi partai politik, namun KPU juga membantahnya.

KPU menyebut proses verifikasi parpol berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Pemilu (Bavaslu). Segala perselisihan yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik juga telah ditinjau dan diputus oleh Bavaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan Bavaslu dan PTUN tentang verifikasi parpol menunjukkan bahwa pelaksanaan verifikasi parpol dapat diselidiki dan ditindaklanjuti jika terjadi kesalahan teknis, kata Heifdziel.

Ia menambahkan: “Hal ini sekaligus membantah tudingan Pemohon yang menyebut independensi penyelenggara pemilu lumpuh akibat campur tangan pemerintah.”

Kuasa Hukum KPU RI Sebut Informasi Alibaba Cloud Sensitif

Dalam permohonannya, Tim Nasional AMIN berdalih independensi penyelenggara pemilu dilumpuhkan oleh campur tangan kekuasaan. Argumentasi itu tertuang dalam dokumen lamaran Anies-Muhaimin halaman 35-50.

Kamis ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian dengan agenda memaparkan jawaban terdakwa, keterangan pihak-pihak terkait, serta memberikan keterangan seputar perkara PHPU Pilpres 2024.

Dua kasus telah diajukan. Perkara pertama yakni permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anis Basudan dan Mohimin Iskandar dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan kasus kedua adalah permohonan yang dilayangkan pasangan broker nomor urut 3, Ganjar Pranu dan Mehfoud MD, dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Timnas AMIN Diduga Penipuan Prabowo-Gibran
Timnas AMIN Ajukan Banding Permohonan PHPU

Koresponden: Fateh Putra Molya
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *