KPK memanggil Kepala Keuangan Sekretariat Jenderal Bea dan Cukai

Jakarta (JurnalPagi) – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bagian Keuangan Setjen Bea dan Pajak Satyadi Kehiadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hibah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Administrasi Pajak, Eko Dermanto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan: Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​memanggil dan memeriksa saksi Kepala Bagian Keuangan Setjen Bea dan Pajak, Wakil Yekadi. ) rubrik berita, Ali Fekri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang sama, saksi tersebut merupakan pemilik PT AKM Doby Praya Dinata serta dua pihak swasta Wihelmus Williamdjaja dan Jusuf Atmawidjaya.

KPK Periksa Pemilik Sepeda Motor Azadi Terkait Kasus Eco-Dermanto

Hanya saja, tim penyidik ​​KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan saksi-saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK dan informasi apa saja yang akan digali dari saksi-saksi tersebut dalam pemeriksaan.

Pada 8 Desember 2023, penyidik ​​KPK resmi menangkap mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Daronto setelah tersangka didakwa dengan tuduhan suap dan pencucian uang (TPPU).

Eco Dermanto (ED) diduga menerima subsidi sebesar Rp18 miliar melalui jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Persetujuan Eco-Dermanto

ED merupakan Inspektur Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menduduki beberapa jabatan selama periode 2007 hingga 2023, jelas Asep Guntur Rahayu, Direktur Investigasi Direktorat Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan RI. Komisi Pemberantasan Korupsi. .

Beberapa jabatan strategis ED adalah: Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai, Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sudin Manajemen Risiko, Departemen Penerangan Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

ED kemudian menggunakan kedudukan dan kewenangannya untuk memungut gratifikasi dari pengusaha impor atau Pengusaha Pengolahan Pelayanan Kepabeanan (PPJK) kepada pengusaha Barang Kena Pajak.

KPK Usut Pembelian Mobil Mewah Eco Dermanto, KPK Selidiki

Menurut penyidik ​​KPK, izin tersebut mulai diterima UL pada tahun 2009 melalui transfer ke rekening keluarga dekat dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan UL. Penerimaan tip ini akan berlanjut hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, beberapa di antaranya bergerak di bidang jual beli sepeda motor Harley-Davidson dan mobil antik, serta perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan penyediaan fasilitas penunjang jalan tol.

UL tidak pernah melaporkan berbagai penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP. .

KPK Sebut Eco-Dermanto Dapat Persetujuan Rp 18 Miliar
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Eko Daronto

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *