Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa 20 saksi terkait penyidikan korupsi LPEI

Jakarta (JurnalPagi) – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi.
Mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ali Fekri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK KPK Merah Putih mengatakan, “Sudah ada beberapa orang yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih terkait LPEI dan saat ini hampir 20 orang telah dipanggil untuk hadir di KPK Merah Putih. bangunan. ” Gedung, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali tidak merinci siapa saja saksi-saksi tersebut dan apa perannya dalam kasus tersebut. Meski demikian, dia menegaskan, proses pengusutan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.

Saat ini, tim peneliti KPK masih berupaya melengkapi data dan informasi terkait penelitian tersebut.

Nanti kalau sudah dipastikan ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, pasti akan kami umumkan kembali kepada teman-teman, termasuk nama-nama saksi yang kemudian dipanggil saat penyidikan, ujarnya.

KPK Umumkan Penyidikan Korupsi di LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah meluncurkan penyidikan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada LPEI.

“Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses penyidikan dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi status penyidikan,” kata Wakil Direktur Pemberantasan Korupsi. Komisi. Nurul Ghofron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Molyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghafroon menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023. Is.

Ghafron juga mengatakan, dalam kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Sejauh ini, KPK telah mengumumkan penyidikan dan penetapan tersangka.

“Sekali lagi, ini semua merupakan kebijakan internal KPK, namun dalam hal ini kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan hari ini status penyidikan kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.

KPK bantah tudingan perselisihan kasus dengan Jaksa Agung

Selain itu, Ghafron juga mengatakan terkait Pasal 50 UU KPK bahwa kepolisian atau kantor Sarnwali tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi, apabila perkara tersebut sudah diselidiki oleh KPK.

“Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyidikan, maka polisi dan Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang melakukan penyidikan,” kata Ghafron.

Namun, apabila penyidikan suatu perkara korupsi telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 hari sejak dimulainya penyidikan.

KPK juga menyebut sedang menyelidiki tiga perusahaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berbeda pula dengan Kejaksaan Agung yang menyebut ada empat perusahaan yang disebut-sebut melakukan “penipuan”.

Total kerugian finansial pemerintah dalam kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. Dia berkata: Yang dihitung oleh tiga perusahaan adalah 3,45 triliun dolar.

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Seri Moriono
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *