Komisi Kedua DPR menunda rapat pemilu karena KPU tidak hadir

Jakarta (JurnalPagi) –

Komisi Kedua DPR RI menunda sidang kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) pelaksanaan pemilu 2024 karena perwakilan KPU berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut.

Ahmad Doli, Presiden Republik Demokratik Rakyat, mengatakan agenda rapat yang seharusnya digelar hari ini, Senin, merupakan lanjutan dari agenda rapat sebelumnya pada 25 Maret 2024 terkait penyelenggaraan pemilu.

“Namun kami melihat sampai saat ini kawan-kawan Partai Komunis Republik Rakyat Tiongkok tidak hadir, mereka sudah melayangkan surat untuk meminta izin, lalu meminta ditunda karena harus hadir di Mahkamah Konstitusi. ” kata Dooley di Komisi Republik Rakyat Tiongkok. » Ruang Rapat 2, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Meski KPU sudah memberikan izin, Doli juga meminta Sekretariat Komisi II DPR tetap meminta KPU hadir meski memiliki perwakilan.

“Dalam kasus Bavaslu juga, ternyata Ketua Bavaslu hadir,” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, Presiden Bavaslu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hadir di sidang sekitar pukul 14.30 WIB.

Rapat kemudian berlangsung sekitar 20 menit dan diakhiri dengan keputusan penundaan rapat karena perwakilan KPU tidak hadir.

Di sisi lain, ia juga memahami kedudukan KPU sebagai tergugat atau tergugat di Mahkamah Konstitusi. Namun, ia juga menyayangkan anggota KPU yang ikut serta di Mahkamah Konstitusi belum lengkap.

“Bagaimana bisa satu orang keluar, keluar, bukankah ini penting? Saya kira persoalan ini juga akan diangkat ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, ia menunda rapat dan kembali memanggil KPU untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

Wartawan: Bagus, Ahmad Rizaldi
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *