Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Jakarta (JurnalPagi) – Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan pedoman penyelenggaraan Hubungan Industrial Pancasila untuk menunjang hubungan industrial dalam tanah air yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta Utara, Rabu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fawzih mengaku telah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberlakuan Pancasila. Hubungan Industrial 28 Maret.

Dikatakannya: “Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 pada tahun 2024, kita dapat memberikan pemahaman yang baik akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha.”

Dalam pedoman tersebut terdapat enam asas penyelenggaraan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan dan mengutamakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja, masyarakat, dan pemerintah.

Prinsip selanjutnya adalah kerjasama antara pekerja atau pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ada hubungan fungsional dan pembagian tugas.

DPR: Perlindungan ketenagakerjaan harus diberikan kepada seluruh pekerja

Menaker Aida menekankan pentingnya mengedepankan falsafah kekeluargaan, menciptakan ketenangan dunia usaha dan ketenangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis berdasarkan Pancasila harus berpegang pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.

Prinsip kebersamaan tercipta karena sikap sosial rela berkorban setiap individu untuk meringankan beban.

Dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mencapai mufakat yang mengutamakan kesopanan, baik dalam bertindak maupun gaya bertutur.

Pekerja dapat menyampaikan ide-ide terbaiknya untuk kemajuan perusahaan kepada direksi, mendukung LKS dan mendorong tumbuhnya serikat pekerja/buruh yang mengutamakan produktivitas untuk kemajuan perusahaan.

Ia berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila dapat menjadi pedoman bagi para penggiat hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan.

Aida Fouzieh mengatakan: Saya mohon kepada para penggiat hubungan industrial untuk menyepakati penerapan hubungan industrial Pancasila di perusahaan-perusahaan demi terjalinnya kelangsungan usaha dan hubungan kerja yang harmonis untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Di Hari Buruh, Menaker mengajak semua pihak untuk turut serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Kementerian Ketenagakerjaan berharap Arab Saudi memperluas lapangan kerja bagi pekerja migran Indonesia
Menaker: BLK harus ‘link and match’ untuk menghindari lulusan pengangguran

Koresponden: Prisca Triferna Violleta
Redaksi : M.Hari Atmoko
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *