Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam sistem perdagangan barang timah

Jakarta (JurnalPagi) –

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dan kini terdapat lima tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga barang timah di PT Timah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tbk Tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direksi PT Timah Tbk yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka lainnya, HT alias AS, merupakan manajer utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

MRPT alias EML sebagai Chairman President PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai CFO PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, kata Ketot.

Penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan terkait dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik ​​yakin dan menetapkan kelima saksi tersebut sebagai tersangka.

Ketot menjelaskan, tersangka HT alias ASN merupakan perpanjangan penyidikan tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sudah ditahan pada Selasa (6/2).

Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG sama-sama pemilik perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan alat pengolahan peleburan timah.

Ia menjelaskan, “Kontrak tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk.

Menurut Ketut, saat itu tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG menandatangani perjanjian kerja sama dan menginstruksikannya membentuk perusahaan cangkang untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang sepenuhnya dikuasai tersangka. MBG.

Bijih timah yang diproduksi tersangka MBG itu diperoleh dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan PT Timah Tbk, kata Ketut.

Katanya: “Kemudian baik batu timah maupun logam timah dijual ke perusahaan PT Mah Tabak.

Sedangkan tersangka MBG membentuk perusahaan boneka CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah ilegal, atas persetujuan tersangka SG alias AW.

Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pengerjaan logam di PT SIP pada tahun 2019 hingga 2022 adalah sebesar Rp975,6 miliar.

Dia berkata: Padahal total pembayaran bijih timah adalah 1,7 triliun rial.

Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, Perusahaan PT Timeh Tabak mengeluarkan agenda pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah (SHP), yang mana keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah yang dilakukan tersangka kepada M. SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG juga menampungnya atas persetujuan tersangka SG alias AW.
Penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Katanya, nantinya mineral bijih timah yang didapat dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Ketut juga mengatakan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah yang dalam proses perhitungannya lebih besar dibandingkan kerugian negara akibat kasus korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Blitong.

Tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Tersangka SG di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML akan ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, kata Ketut.

Total, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Tanah Air menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka menghalangi penanganan kasus korupsi perdagangan barang timah di lingkup izin usaha pertambangan PT Timeh Tabak ( IUP) periode 2014-2015 Is. , dengan inisial TT.

Koresponden: Lili Rahmavati
Editor: Eddie M.Jacob
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *