Kejaksaan Agung menangkap tersangka korupsi limbah

Jambi (JurnalPagi) – Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kjari) usai mengusut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) limbah rumah tangga (SPAL-D) senilai Rp 1,5 miliar, kemudian menangkap yang bersangkutan. . .

“Kita sekarang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini PPK berinisial LV, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menggunakan anggaran tahun 2019,” kata Kajari Batang Hari Sugye Serwalo, Jumat, di Jambi.

Sugi Carvalho melanjutkan, pihaknya juga telah memerintahkan penyelidikan (SPDP) atas kasus korupsi tersebut.

Tentu saja, dengan adanya penangkapan tersebut, tim penyidik ​​lebih mudah menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, kejaksaan Batang Hari juga telah mendapatkan bukti kuat terkait kasus korupsi ini.

Sogié Carvalho juga menjelaskan bahwa untuk sementara ia akan tetap fokus pada kasus korupsi, dan penyidik ​​kejaksaan juga telah memeriksa tersangka sekitar lima puluh pertanyaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 pasal primer juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah dengan UI No 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 . ke 1 butir 3 KUHP terkait Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Ayat 1 terkait Pasal 55 Ayat 1 s/d 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara

Perlu diketahui, tersangka sudah menang dalam sidang pendahuluan yang digelar beberapa bulan lalu dan kejaksaan Batang Hari juga sudah bertindak sesuai dengan surat perintah pendahuluan tersebut.

Koresponden: Nanang Miriyadi
Editor: Agus Setivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *