Kaman Percrof mengatakan masih ada tantangan dalam pembiayaan KI

Jakarta (JurnalPagi) – Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Angara Hayun Anujuprana mengatakan masih ada sejumlah tantangan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) atau Hak milik intelektual (AKU P).

“Masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP. Salah satunya, IP ini perlu diperkuat, IP sudah dibawa ke pasar, tinggal kita manfaatkan saja,” kata Hayon dalam keterangan resmi, Jumat.

Meski masih ada tantangan, Hayon menyebut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mempertimbangkan pembiayaan berbasis IP sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang implementasi UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Sebagai bentuk tindak lanjut implementasi PP tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bagian Akses Pendanaan mengadakan “Lokakarya dan Coaching Clinic Proyek Percontohan Pengembangan Pendanaan” di KEK Singhasari, Malang, pada Kamis (8/8). 12).

Bikin Bangga, Gitar Buatan Indonesia Tembus Pasar Mancanegara

Selain itu, Hayon mengatakan pihaknya akan mendorong penyedia produk dan jasa lokal untuk masuk dalam e-catalog agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, Wakil Viceroy Melang Didik Gatot Soruto mengatakan, pemda juga mendukung dan mengajak para pelaku kreatif untuk terhubung dengan pemda terkait.

Selain itu, dalam diskusi tersebut terdapat beberapa poin penting yang ditekankan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pemerintah daerah terkait. Pertama, penting untuk melindungi pelunasan pinjaman dengan memisahkan bisnis, proyek, dan tujuan pembiayaan.

Selain itu, penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk Pelanggar Atau Avalis Hal ini dapat memberikan penggunaan agunan bagi calon debitur.

Ketiga, akan dilakukan regulasi untuk mengatur kluster KUR, khususnya bagi pelaku usaha berbasis KI, agar pelaku usaha memiliki pedoman dalam mengakses skema pembiayaan berbasis KI.

Keempat, akan ada kerjasama antara bank dengan para pihak Pelanggar Atau Avalis Untuk calon debitur, sementara poin terakhir, ada usulan perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko Bidang Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus penerima pinjaman komersial yang terdampak pandemi. .

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja dan berkarya bagi bangsa Indonesia,” ujar Hayon.

Kemenparekraf sosialisasikan empat pesan utama pariwisata Indonesia

Kaman Perkraf tekankan perlunya implementasi CHSE di destinasi wisata

Sandy dorong pengembangan talenta digital untuk industri game lokal

Koresponden: Arnidhya Nur Zhafira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *