Jaksa menyampaikan pernyataan menolak permintaan Rafael Alon

Jakarta (JurnalPagi) –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pernyataan menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus persetujuan dan pencucian uang Raphael Alon Trisambudo (RAT) karena tetap menuntut terdakwa RAT divonis 14 tahun penjara. . penjara

Saat membacakan jawabannya, JPU mengatakan: Kami berkomitmen terhadap surat permohonan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Desember 2012, dan kami mohon pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. penasihat ditolak. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.

JPU menjelaskan, pokok-pokok yang menjadi bahan pembelaan Rafael sedianya sudah diantisipasi JPU dan alasan hukumnya dipaparkan dalam dakwaan.

Namun demi kelengkapan alat bukti, pihak JPU tetap menyikapi dan menyikapi isi nota pembelaan dalam agenda pembacaan transkrip tersebut.

Salah satunya, jaksa menegaskan ketidakmampuan Rafael membuktikan secara rasional asal usul harta bendanya, terutama yang dilaporkan atas nama ibunya, Irene Sohriani Suparman.

Klarifikasi JPU, Jika harta atas nama Irene Sohriani Superman dilaporkan dalam program amnesti pajak, maka harga perolehan harta tersebut tidak dilaporkan sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayarkan.

Jaksa juga menjelaskan pelaporan harta kekayaan dalam SPT yang kemudian dicantumkan dalam aplikasi Bebas pajak Padahal, ini merupakan metode pencucian uang yang dilakukan terdakwa RAT.

Dalam persiapan pembelian ini, JPU menjelaskan, terdakwa dan penasihat hukumnya hanya mengandalkan keterangan terdakwa dan saksi yang tidak bersumpah.

Oleh karena itu, JPU menolak seluruh pembelaan Rath dan tetap mengeluarkan putusan sesuai permintaan JPU.

Sebelumnya, pada Senin (11/12), Rafael Alon Trisambudo divonis 14 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menilai mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf B. persimpangan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif diubah dengan Undang-undang Nomor 1378. 20 Tahun 2001 jo. Ayat (1) 1, Pasal 55 KUHPerdata Ayat (1) Pasal 64 KUHP pada dakwaan pertama.

Selain penjara, Rafael Alon juga divonis denda sebesar 18994806147,00 real.

Apabila terdakwa Rafael Akon tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berlaku, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan terdakwa untuk kemudian dilelang.

Koresponden: Hanna Devi Kinnarina Kaban
Editor : D.Dj. Clevantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *