Dadan Terry Yudianto: Ada aparat penegak hukum yang minta US$6 juta

JAKARTA (JurnalPagi) – Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Teri Yudianto mengungkap ada aparat penegak hukum yang meminta uang sebesar US$6 juta (AS) agar dirinya tidak dijadikan tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA).

“Saat saya masih menjadi saksi, ada orang yang tidak bertanggung jawab meminta sejumlah uang yang sangat berharga kepada saya jika saya tidak ingin status saya menjadi tersangka,” kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan, Jakarta Pusat, Selasa.

Oleh karena itu, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan sebuah kejanggalan. Sebab, selain meminta uang, Dadan menyebut ada kejanggalan lain dalam proses hukum kasus dugaan suap di MA.

Dia mengatakan bahwa kasus aneh lainnya ada pesan teks yang lewat ada apa tidak hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Harianto Tanaka di PN Bandung karena sidang dijadwalkan ulang.

Dadan mengatakan, pesan singkat tersebut diterimanya dari seseorang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui istrinya saat hendak berangkat ke pengadilan.

“Setelah kejadian itu, saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di RS Mayapada, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Karena kondisi kesehatannya yang tak kunjung membaik pasca operasi, ia mengaku beberapa kali tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Teri Yudyanto divonis 11 tahun 5 bulan penjara atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan juga divonis denda satu miliar Rial, dan salah satu anak perusahaannya divonis 6 bulan penjara alternatif. Selain itu, ia juga divonis 3 tahun penjara atas tuntutan pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp 7,96 miliar.

Jaksa KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Dalam kasus ini, terdakwa bersama Hasbi Hassan yang saat itu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung disebut menerima total uang sebesar 11,2 miliar Rial.

Uang tersebut diterima dari Harianto Tanaka yang saat itu sedang tersangkut kasus di pengadilan tinggi. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan sidang perkara di MA agar diputuskan sesuai keinginan Harianto Tanaka.

Dadaan Terri Yudianto ingin keputusan seadil-adilnya
Dadan Teri Yudianto Divonis 11 Tahun 5 Bulan Penjara karena Suap di Mahkamah Agung.
Dadan Teri Yudianto Didakwa Terima 11,2 Miliar Rial dalam Kasus Suap di Mahkamah Agung.

Koresponden: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merong
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *