Sehingga seluruh usulan kampanye dipasang sesuai zonasi yang telah ditentukan
Jakarta (JurnalPagi) –
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLO) DKI Jakarta mengingatkan seluruh peserta pemilu 2024 untuk memasang alat periklanan (APK) sesuai aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kami tegaskan agar semua alat kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal ini diatur dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Peralatan Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilu 2024.
Berikutnya, gedung dan sarana milik Pemprov DKI, jalan protokol, serta sarana dan prasarana umum seperti taman dan pepohonan.
“Masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye ini dapat melaporkan atau memberikan informasi dasar kepada Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu tingkat kabupaten/kota, dan Panwaslu tingkat kecamatan,” ujarnya.
Selain melaporkan langsung ke Bawaslu di berbagai tingkatan, Menender menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan atau mengirimkan informasi awal dugaan pelanggaran melalui WhatsApp Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (WA) di DKI Jakarta.
Berikut daftar BAWASLO WA Center se-DKI Jakarta:
- Provinsi Jakarta DKI : 082 123 123 336
- Kota Jakarta Timur : 081 769 769 90
- Kota Jakarta Selatan : 0896 3719 7998
- Kota Jakarta Utara : 0811 1001 1146
- Kota Jakarta Barat : 0895 0963 1011
- Pusat Kota Jakarta: 0811 1901 5000
- Kepulauan Siribo: 0812 9256 6526
Terkait APK AMIN, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan pengelola Akuarium Kampong.
Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus ganti rugi diserahkan ke Pemprov.
NasDem DKI Minta Bawaslu DKI Bekerja Ideal untuk Regulasi APK
Koresponden: Terry Milani Ameli
Redaktur: Gant Dirgantara
Hak Cipta © JurnalPagi 2024