Bahlil mengatakan pajak ekspor bisa dinaikkan setelah hilangnya RI di Organisasi Perdagangan Dunia

JAKARTA (JurnalPagi) – Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam setelah kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan global. Organisasi (WTO).

“Ini permainan instrumen. Salah satunya pajak ekspor, mungkin bisa kita tingkatkan, dan itu diskresi kita,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Bahleel mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai alternatif dari permintaan yang akan diajukan pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE) di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel.

Bahlil enggan menjelaskan cara lain, karena merupakan “strategi” pemerintah yang harus dirahasiakan.

“Mereka punya 1.000 indera, kita punya 2.000 indera. Orang Indonesia itu pintar, kita tidak bisa melakukannya lagi, dan kita tidak kekurangan keberanian.”

Setelah kalah dalam sengketa larangan ekspor nikel di Organisasi Perdagangan Dunia, Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pejabat kementerian untuk menyiapkan banding.

Perintah Presiden adalah menghadapinya dan melawannya. Metode pertama dengan jalan lain, metode kedua dengan metode lain.

Dia menegaskan, pemerintah akan melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel dengan menghentikan ekspor bijih nikel untuk diolah di dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Bahlil mengatakan, upaya hilirisasi sumber daya alam Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk mengubah negara menjadi negara maju dari statusnya sebagai negara berkembang. Upaya ini juga untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat karena di hilir menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Bahlil mengatakan: Negara ini berdaulat, kita telah mencapai kesepakatan pada paragraf 37 tentang G20 (deklarasi) tentang komitmen masing-masing negara untuk menghormati konsep hilirisasi dan menciptakan nilai tambah, dan ini terjadi kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanga Hartartu mengatakan, kenaikan bea keluar bijih nikel sebenarnya merupakan opsi untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel. Namun, menurut dia, pemerintah masih memantau perkembangan permintaan yang akan diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia. Saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan materi himbauan.

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya karena tentu ada mekanisme lain,” kata Irlanga.

Dalam keputusan DSB Organisasi Perdagangan Dunia disebutkan bahwa kebijakan ekspor dan komitmen pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dicakup oleh Pasal XI.2 (a) dibenarkan dan XX (d) GATT 1994. Keputusan tertuang dalam Laporan panel akhir yang telah diterbitkan pada 17 Oktober 2022.

Bahlil desak Sri Molyani tambah DAK untuk dorong pertumbuhan investasi

Bahlil tegaskan hilirisasi tetap berjalan meski ada intervensi WTO

Editor: Budi Suyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *