Angkasa Pura II mendukung penataan bandara internasional

Jakarta (JurnalPagi) – Direktur Utama Angkasa Pura II Agus Veldi mengatakan pihaknya mendukung penataan bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penunjukan Bandara Internasional karena dinilai dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

PT Angkasa Pura II yang mengelola 20 bandara di Indonesia mendukung penataan bandara yang dilakukan Kementerian Perhubungan, kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian bandara-bandara internasional tersebut terhubung dalam jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di Tanah Air.

Menurut Agus, penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan akan semakin memperkuat konektivitas udara Indonesia.

AP II selaku pengelola 20 bandara akan fokus pada pengembangan jalur penerbangan terpadu antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan. Lebih lanjut Agus mengatakan.

“Tata letak bandara ini memberikan dampak positif, terselenggaranya rute-rute penerbangan di Indonesia sehingga akan mendongkrak pariwisata dalam negeri dan perekonomian nasional,” kata Agus.

Agus menambahkan, tujuh bandara AP II, antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minang Kabao, Sultan Serif Qassem II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandara Curtajati masuk dalam daftar internasional.

Sejalan dengan itu, AP II dan maskapai melakukan koordinasi pengembangan rute penerbangan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024, kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kommenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang penunjukan bandara internasional pada 2 April 2024. KM tersebut mengidentifikasi 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari 34 bandara besar. Bandara internasional

“Tujuan keseluruhan dari keputusan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat stagnan selama pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kata Adita Irwati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Jumat (26/4) di Jakarta.

Meskipun terdapat 17 bandar udara internasional yang ditetapkan, namun bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya dapat menangani penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu untuk sementara waktu.

Angkasa Pura: Status Bandara Supadio ditinjau ulang setelah lima tahun

Hal itu setelah mendapat keputusan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional.

Artinya, untuk kegiatan tertentu, termasuk pemerintahan. kegiatan atau peristiwa yang bersifat internasional; naik dan turun haji; mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; Adita menjelaskan itu atau penanggulangan bencana.

Adita menjelaskan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Sirif Ghasem II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Majeed Lombok Tengah NTB

13. Bandara Sultan Aji Mohammad Suleiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

InJourney Airports Menyambut Baik Penetapan Status Bandara Internasional

Koresponden: Mohammad Harianto
Editor: Evie Ratnavati
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *