51.000 kosmetik berbahaya beredar di klinik kecantikan, salah satunya adalah produk suntik vitamin C

Jakarta: Seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk tampil cantik dan menarik, peredaran produk perawatan kulit pun semakin meningkat. Bahkan, berbagai pusat distribusi produk kosmetik dan perawatan kulit, seperti klinik kecantikan, mulai “menjamur” karena sangat mudah ditemukan dan berkembang pesat.

Namun berdasarkan hasil pemantauan BPOM, ditemukan beberapa klinik kecantikan yang mengedarkan produk tidak sesuai ketentuan. Temuan produk tidak patuh antara lain kosmetik yang mengandung zat terlarang (termasuk produk perawatan kulit label biru yang tidak memenuhi syarat), kosmetik tanpa izin edar, produk kadaluwarsa, dan produk kecantikan suntik.

Mohammad Kishori, Wakil Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dikutip dari laman Pom.go.id mengatakan, pada tahun 2024 BPOM akan berupaya melakukan clustering (pengawasan produk kosmetik) secara berkala agar intervensinya juga baik.

Termasuk menggencarkan pengawasan di klinik kecantikan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia bersama 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM selama 5 hari yakni pada 19-23 Februari 2024.

“Pemantauan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya, namun yang kami sajikan saat ini adalah gambaran hasil pemantauan serentak terhadap fasilitas klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Dari 731 fasilitas klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 Mohammad Kishori mengatakan dalam jumpa pers Rabu (3/4/2024): (33 persen) tidak memiliki syarat-syarat yang diperlukan.

Data pengawasan BPOM menunjukkan pelanggaran yang terpantau di klinik kecantikan tersebut antara lain kosmetik mengandung zat terlarang (5.937), kosmetik skin care berlabel biru tidak sesuai aturan (2.475), kosmetik tanpa izin edar (37.998) kosmetik kadaluarsa (5,2 buah). dan produk injeksi kecantikan (104 buah). Total temuan produk yang dipantau dalam kegiatan ini berjumlah 51.791 item dengan nilai ekonomi Rp2,8 miliar.


(Kumpulan produk kosmetik dan perawatan kulit yang mengandung zat berbahaya oleh BPOM. Foto: Dok. Pom.go.id)

Hasil pemantauan juga menunjukkan terdapat lima UPT wilayah pemantauan dengan jumlah produk yang banyak ditemukan. Pada wilayah cakupan Balai POM di Kabupaten Bungo, Balai POM di Pekanbaru, dan Balai POM di Surabaya, temuan tersebut dipengaruhi oleh perawatan kulit dengan label biru yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, di wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai POM di Samrida, temuannya didominasi produk kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, produk perawatan kulit dengan label biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan di wilayah kerja 21 UPT BPOM. Skincare adalah produk perawatan kulit yang mengandung bahan farmasi kuat tanpa resep atau pengawasan dokter, diproduksi dalam jumlah besar, diberi label biru, dan didistribusikan secara online.

Jelas sekali bahwa penggunaan bahan obat kuat pada kosmetik yang dijual bebas atau diawasi dokter seperti ini tentu menimbulkan risiko kesehatan. Bahan terlarang seperti hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluocinolone dan steroid ditemukan dalam produk ini.

Di klinik kecantikan tersebut juga ditemukan produk kesehatan suntik yang bernilai ekonomi Rp 121 juta. Produk kecantikan suntik yang tidak mempunyai izin peredaran atau penggunaan sesuai ketentuan ini, misalnya suntik vitamin C dan suntik Botox. Produk-produk ini terdaftar sebagai Kosmetik bagaimanapun juga adalah dengan cara disuntikkan, tentu saja cara penggunaannya adalah dengan cara disuntik” Hal ini tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang benar. Selain itu juga beresiko besar terhadap kesehatan karena tidak adanya jaminan keamanan, manfaat. dan kualitas.

Mohammad Kishori, usai menjelaskan temuan intensifikasi pengawasan, menjelaskan: sanksi administratif yang dikenakan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta teguran kepada klinik kecantikan hingga izin edar produk dicabut.

Pada akhirnya, ia menyatakan: Jika mereka melihat pelanggaran berulang kali, mereka dapat melanjutkan proses pencarian keadilan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita


(YYY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *