Tim gabungan menggerebek pabrik skin care ilegal di Tanjung Goban

Petugas Loka POM Tanjungpinang bersama tim gabungan menggerebek unit rumah mewah yang diduga memproduksi produk skin care ilegal pada Selasa (23/4).

Lokasi rumah mewah tersebut berada di depan Komplek Citra Onyx, Desa Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Hasil penggeledahan, petugas Badan POM Luca bersama tim gabungan Polres Bintan dan TNI mengamankan sejumlah bahan dan alat pembuatan kosmetik dari rumah tersebut.

Kami memastikan tidak ada izin BPOM untuk produk yang diproduksi. Kepala Bengkel Badan POM Tanjungpinang Irdinansyah mengatakan, Rabu (24/4) “Jadi akan kami periksa kandungan pada produk ini, apakah ada zat berbahaya atau tidak.”

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah barang yang disita antara lain alat pengemas produk perawatan kulit, tiga tas besar berisi kotak, dan kemasan kosong yang diduga produk perawatan kulit.

Kemudian dua buah panci besar berbahan stainless steel dan beberapa toples plastik besar berisi cairan dan bubuk.

“Semua barang yang ada di rumah tersebut kami sita dan dibawa ke Kantor POM Loka Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Irdinansyah, bahan baku pembuatan skin care ini merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampur dan dikemas di rumah.

Meski efeknya tidak langsung terasa, produk perawatan kulit ilegal tersebut bisa berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit dalam jangka panjang. Klarifikasi Irdinancia: Terutama produk yang mengandung merkuri, efeknya lebih cepat terasa.

Petugas Loka POM Tanjungpinang telah menyita seluruh barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, agen akan memanggil pemilik skincare ilegal tersebut untuk meminta informasi.

Apabila terbukti melanggar peraturan, dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *