PKB mengatakan, kebingungan yang dialami Sirekap tidak perlu menimbulkan kekhawatiran

JAKARTA (JurnalPagi) – Direktur Pemilu Legislatif DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kokun Ahmad Siamsurijal mengatakan, kesimpangsiuran Sistem Informasi Penjumlahan (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak perlu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

“Kita berharap jangan pernah ambil pusing dengan yang namanya Sirekap. Karena Sirekap itu bukan barang wajib, tapi barang tradisi,” kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu.

Cocoon mengatakan, Sircup akan terus diantar ke TPS oleh para saksi yang masing-masing memiliki salinan formulir Plano C1 yang diunggah ke Sircup.

Katanya, dalam model ini yang berwenang ada pada semua pihak yang menyaksikan kehadiran mereka di TPS masing-masing.

FYI, saat ini sedang ramai beredar di media sosial X tentang Sirekap yang ditandai. Terdapat perbedaan data antara hasil pemungutan suara di TPS dengan hasil di Sirekap.

Melihat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki kesalahan konversi pembacaan data formulir model C1-Plano atau pencatatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di sistem informasi ringkasan (Sirekap).

Ketua KPU RI Hasim Asiari menjelaskan, formulir model C1-Plano yang diunggah ke Sirekap otomatis terkonversi. Dia menyatakan ada kesalahan dalam proses konversi.

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada memantau segala sesuatu mulai dari pengunggahan Formulir C hingga kesalahan konversi yang dipantau,” kata Hasim di kantor KPU Indonesia di Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPU telah memantau jika ada kesalahan penghitungan. Oleh karena itu, KPU segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.

Sirekap (Sistem Informasi Transkripsi) merupakan sistem yang dibuat KPU dengan mengimpor seluruh formulir C1-Plano yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Sebab berdasarkan rekap C1-Plano, data yang diberikan rekap KPU merupakan data aktual, bukan quick count.

Namun penghitungan KPU sebenarnya bukanlah hasil resmi KPU. Hasil resmi KPU akan diumumkan berdasarkan rapat umum penjumlahan suara yang dilaksanakan secara bertahap.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. ) dari 204.807.222 pemilih.

Partai politik nasional peserta pemilu 2024 akan berjumlah 18 partai, yakni (berdasarkan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Jirendra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Tahap selanjutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanora, Partai Garuda, Partai Nasional (PAN) yang berkuasa, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat. Partai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Parindo, Kemitraan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Selain itu, ada enam partai politik lokal yang menjadi peserta yakni Partai Nengro Aceh, Partai Etje Busabuh Saat dan Nasl Taqwa, Partai Dar Al Aceh, Partai Aceh, Partai Adel Merfa Aceh, dan Partai Merdeka Rakyat Aceh. Partai Solidaritas.

Sementara pada Pilpres dan Wakil Presiden, ada tiga pasangan yang bertarung, yakni Anis Basudan-Mohimin Iskandar sebagai nomor urut 1, Prabowo Subianto-Jabran Rakaboming Raka sebagai nomor urut 2, dan Ganjar Pranuo-Mehfoud Md. Nomor seri 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

PKB Sebut Dapat 23 Kursi DPR RI Lagi
PKB Unggul Saat Penghitungan Suara KPU untuk Pileg DPRD Jatim
Jajak Pendapat: Paslon 1 Tak Dapat Suara Lebih Banyak dari Pemilih PKB

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merong
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *