Pentingnya “kepercayaan digital” dalam kegiatan ekonomi di bidang digital

Jakarta (JurnalPagi) – Senior Vice President Regulasi, Penelitian dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto mengatakan, penyedia jasa financial technology (fintech/fintech) mengingat kepercayaan konsumen terhadap keberlangsungan berbagai kegiatan ekonomi vital di ranah digital (digital trust).

Tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan dunia maya, e-KYC Dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan dalam mengidentifikasi nasabahnya secara elektronik, Toomey mengatakan dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.

Ia melanjutkan: Termasuk keandalan sistem, kualitas nilai kredit, melayani konsumen dan mendidik masyarakat tentang manfaat dan layanan lembaga keuangan non-perbankan.

“(Semua ini) adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh semua Pemegang saham Karena mempengaruhi kelangsungan usaha dan perlindungan konsumen.”

Ekonomi Digital, Energi Hijau, dan Potensi UMKM untuk ASEAN-UE

Tingkat penetrasi pengguna internet yang terus meningkat di tengah maraknya berbagai kejahatan dunia maya seperti pencurian identitas membuat semakin penting membangun kepercayaan digital untuk mendorong orang memasuki ekosistem digital.

Menurut jajak pendapat Indeks Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa bahwa data pribadi yang terekam dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.

Masih dalam survei yang sama, meski mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui RUU PDP, mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya bahwa data pribadi akan dilindungi jika UU PDP disahkan (61,4 Persentase).

Untuk alasan ini, pemerintah baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang memberikan kerangka peraturan yang komprehensif untuk melindungi data pribadi individu dalam ekosistem digital.

“Dengan UU PDP, peraturan-peraturan lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Kalaupun peraturan pidana yang mengikat semua pihak disediakan dalam ekosistem digital, peraturan tersebut tidak bisa bergerak sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat. konsumen, kata Arvindi Hendartha, pakar hukum.

Senada dengan itu, Head of Revenue VIDA, Adrian Anwar mengatakan bahwa peningkatan literasi keuangan harus dilakukan dan memperhatikan empat hal, yaitu mengenal produk digital, menggunakannya secara bijak, risk and control, dan menyelesaikan masalah.

Vida berpendapat, untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia harus terus ditingkatkan. ” Dia berkata.

Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani permasalahan di sektor keuangan digital

Kemendag: Pengembangan IP lokal akan dorong ekonomi digital

OJK Peringatkan Dampak Pengetatan Moneter Terhadap Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *