AFPI: Petugas penagihan utang harus bersertifikat profesional

Jakarta (JurnalPagi) – Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Investasi Fintech Indonesia (AFPI) menjelaskan seluruh petugas penagihan utang harus memiliki sertifikat profesi sebagai bentuk penghargaan bagi petugas dalam menerapkan SOP serta melindungi hak dan kewajiban nasabah dalam Sektor jasa keuangan

“Semua pengepul harus bersertifikat (profesional) di AFPI, dan semua pengepul harus dari perusahaan atau anggota AFPI yang bersertifikat,” kata Entjik saat ditemui dalam talkshow di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Entjik menjelaskan, penagihan utang ada dua jenis, yakni Set meja (Agen penagihan bagi nasabah yang pinjamannya telah atau telah jatuh tempo) dan Koleksi lapangan (Seorang manajer penagihan yang mendekati pelanggan untuk membayar utangnya dan menjelaskan konsekuensi dari setiap pembayaran yang tertunda atau tidak segera dibayar).

AFPI Targetkan Perluasan Peminjam ‘FinTech’ Aktif di Luar Pulau Jawa

Tren Pinjaman Dana Online Meningkat Jelang Lebaran, AFPI: Pahami Kebutuhannya

Sebelum ia resmi menjadi perwira Set meja Dan Koleksi lapanganmereka akan dilatih tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan tugas penagihan utang.

Ada dua jenis SOP yang diberikan kepada calon petugas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SOP khusus dari AFPI.

“Setelah itu ada ujian, kalau lulus akan diberikan sertifikat,” kata Entjik.

Nantinya, sertifikasi profesi petugas penagihan utang akan berlaku selama tiga tahun sejak dibentuk. Selain itu, petugas disarankan memperbarui sertifikatnya setiap tiga tahun sekali jika masih bekerja sebagai petugas penagihan.

“Setiap tahun (disarankan) diadakan menyegarkan Di setiap perusahaan karena mereka takut peraturan akan berubah.”

AFPI tak segan-segan memberikan sanksi kepada petugas kompleks jika melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi peringatan hingga sistem daftar hitam Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada beberapa peringatan yang bisa diterapkan,” kata Entjik.

“Kalau dia melakukan sesuatu di luar SOP dan sangat tidak etis, maka kami kolektor daftar hitam“.

Sebelum pintu daftar hitamPetugas kelompok yang melanggar piagam etika profesi diadili terlebih dahulu oleh komite etika khusus. Jika sudah masuk daftar hitampetugas penagihan yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja di lapangan atau perusahaan fintech

Dia tidak boleh bekerja di fintech, apalagi di perusahaan Kumpulan tabel, kumpulan bidangdan bukan di Platform Fintechpungkas Entjik.

Kaum Muda Merupakan Peminjam Terbesar di Platform FinTech Lending

AFPI yakin penerapan aturan baru OJK bisa kurangi risiko gagal bayar

AFPI: Regulasi yang lebih ketat meningkatkan kepercayaan masyarakat

Koresponden: Winnie Shofa Salma
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *