Penjajakan pengembalian usaha pakaian bekas yang diimpor oleh Menteri Perdagangan

Saya sudah terima informasinya, ini masih dalam peninjauan

Bogor (JurnalPagi) – Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hassan mengaku masih melakukan pendalaman terhadap maraknya perdagangan pakaian impor bekas di pusat perbelanjaan.

Zulkafli menegaskan, Kementerian Perdagangan tidak hanya diam terhadap peredaran pakaian bekas impor yang banyak ditemui di beberapa tempat seperti Bazar Senan, Bazar Tanya Abang dan juga melalui perdagangan digital atau digital trade. perdagangan elektronik.

Saya dapat informasi, sedang dalam penyelidikan. Tunggu tanggal pertandingannya, kata Zolkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Muga mengatakan: Barang bekas boleh diperjualbelikan asalkan tidak diimpor atau diimpor dan dijual kembali.

Katanya: “Ketentuannya masih ada, impor dilarang, perdagangan tidak dilarang, seperti yang sudah saya katakan berkali-kali, perdagangan mobil bekas diperbolehkan, sepeda motor bekas diperbolehkan.”

Importir barang bekas itu disebut-sebut sedang diperiksa polisi. Sementara PKTN wajib memberikan sanksi administratif kepada importir yang melanggar ketentuan.

“Kami peringatkan mereka untuk tidak melakukan hal serupa lagi terhadap barang yang kami musnahkan, jika mereka melakukannya lagi maka kami akan mencabut izinnya,” kata Muga.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kmendag) mencatat sepanjang tahun 2023 memusnahkan pakaian dan sepatu bekas impor senilai Rp 174,8 miliar.

Larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.

Pemeriksaan dan pengawasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Cara Usaha Impor Setelah Melintasi Batas Pabean.pos perbatasan). Oleh karena itu, jika ada penjualan produk bekas dari sumber impor tentu ilegal karena melanggar aturan.

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktorat Jenderal Bea dan Pajak, Irjen Pol, dan Polri bekerja sama melakukan penyitaan barang di gudang dan di kawasan pabean, dekat tempat. tempat penjualan pakaian bekas. Dan menghapus link-link terkait perdagangan pakaian bekas impor.

Jerry Wakil Menteri Perdagangan Sebut Baju Bekas Boleh Dijual Asal Tidak Impor
Kementerian Koperasi dan Industri Kecil Menengah: Penerapan UU Impor Pakaian Bekas Harus Lebih Ketat
MenKopUKM ingin Instagram membasmi perdagangan pakaian bekas impor

Koresponden: Maria Cecilia Gallo Prayodia
Redaktur: Faisal Yunianto
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *