Menyusul SE tersebut, disiapkan peraturan khusus yang mengatur kecerdasan buatan

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen menyiapkan peraturan khusus yang mengatur tentang kecerdasan buatan (AI) setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan.

Budi Aryeh Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengatakan: “Dalam waktu dekat, kami akan mulai mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan peraturan yang mengikat secara hukum mengenai kecerdasan buatan. Kami berharap dapat menciptakan kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan melalui peraturan ini.” Di Jakarta, Jumat

Menurut Budi, kehadiran SE di bidang etika AI merupakan langkah awal penyiapan lebih lanjut peraturan yang mengikat tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menerbitkan Arahan Etika Kecerdasan Buatan

Hingga regulasi khusus AI ini siap, Budi mengatakan etika SE dalam AI dapat bermanfaat sebagai pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI dapat bergerak ke arah yang positif di Indonesia.

Meskipun sifat Kode Etik AI bukanlah suatu undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum, namun pelaku industri tetap dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai peraturan terkait jika terbukti melakukan pelanggaran dalam menggunakan atau mengembangkan AI.

“Surat edaran ini tidak mengikat secara hukum, namun hanya sebagai pedoman. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Bodhi.

UI Siap Tuan Rumah Konferensi Internasional Kecerdasan Buatan

Selain itu, Bodi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga legislatif nantinya mengenai aturan khusus AI tersebut.

Harapannya, dengan kajian yang sudah disusun, regulasi AI nantinya bisa dibahas lebih cepat.

“Yang pasti saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mempersiapkan (peraturan). Adanya SE baru ini menjadi jembatan menuju undang-undang yang mengatur tentang kecerdasan buatan yang lebih komprehensif, sekaligus menatap ke depan. Pada akhirnya Bodhi mengatakan: perubahan yang akan terjadi di masyarakat.

Panduan SE AI hendaknya memperhatikan perkembangan inovasi anak negeri

Redaktur : Siti Zulikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *