Lelang KPK Kecam Barang Sitaan Karmani

JAKARTA (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karumani berupa tanah dan bangunan di Desa Rajabasa, Bandar Lampung. 617 meter persegi.

Kapolri mengatakan, panitia antirasuah akan melakukan lelang barang sitaan tersebut melalui Badan Pengawas Lelang dan Barang Milik Negara (KPKNL) Bandar Lampung berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang mempunyai hukum tetap terhadap terpidana Karumani. Panitia, Ali Fekri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Subyek lelangnya adalah sebidang tanah seluas 617 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan seluas 750 meter persegi.

Tanah dan bangunan yang terletak di desa Rajabasa Bandarlampung juga dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 01845.

Benda ini dilelang dengan harga terbatas 6.437.769.000 Toman dan uang jaminan 2.000.000.000 Toman.

Ali menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui penawaran terbuka dengan eksekusi pada Rabu, 3 April 2024 di KPKNL Bandarlampung Jl. Basuki Rehmat No. 12 Desa Thalang, Kecamatan Teluk Betong Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi https://lelang.go.id/.

Sekadar informasi, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor, Karumani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar 400 juta Rial. Dengan syarat bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara empat bulan.

Majelis hakim pun memerintahkan Karmani membayar ganti rugi sebesar S$8,075 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

KPK Lelang 2,5 Kg Emas Sitaan Mantan Perdana Menteri Yunila Karumani.
Mantan Rektor Yunila Karumani Divonis 10 Tahun Penjara

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *