KPK menghibahkan 2 bidang tanah kepada Kabupaten Kediri

Kedua aset yang diberikan kepada Pemkab Kediri ini benar-benar bisa digunakan untuk mendukung pembangunan

Kediri (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan keuangan hasil sitaan barang pemerintah hasil kasus pidana korupsi berupa dua bidang tanah senilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Wakil Rektor Al Jazeera Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan, aset tanah yang diterima nantinya akan dialokasikan sesuai aturan terkait.

“Kedua aset yang diberikan kepada Pemkab Kadiri ini benar-benar bisa digunakan untuk mendukung pembangunan,” ujarnya di Kadiri, Minggu.

Pemerintah Kabupaten Kadiri menerima dua bidang tanah, pertama di Desa Nyawangan Kecamatan Kras seluas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi Kecamatan Mojo seluas 3.195 meter persegi. senilai Rp 1.091.823.000.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah kabupaten sedang fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Doho yang sedang dibangun di Kediri bagian barat.

Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari penjarahan pemerintah.

Pemkab Karawang Dapat Hibah Rp 10 Miliar dari KPK

Keberadaan bandara ini tentunya memerlukan pengembangan daerah, termasuk infrastruktur pendukungnya, termasuk fasilitas kesehatan, dan lain-lain.

Davy menambahkan, Pemkab Kediri juga berkomitmen dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Diharapkan kerja sama yang baik antara KPK dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Indonesia, ujarnya.

Sementara itu, Nwawi Pomulango, Plt Ketua KPK, mengatakan penyerahan hibah barang sitaan pemerintah melalui KPK bukan sekedar formalitas semata, namun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lembaga negara dan pemerintah daerah. Selain itu, dapat meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi.

“Mudah-mudahan kita bisa belajar dari kegiatan PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah bebas korupsi ini,” ujarnya.

Selain Pemkab Kediri, terdapat lima instansi lain yang menerima bantuan dana hasil sitaan barang pemerintah dalam kasus korupsi, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemerintah Kota Tomohon, dan Kabupaten Tulungagung. Pemerintah.

Koresponden: Ismaol Chesneh
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *