DPRD Kepri mengusulkan agar pusat memberikan izin daerah untuk mengelola sisa bijih bauksit.

Potensinya sangat besar, diperkirakan pemerintah pusat (PNBP) bisa mendapat sekitar US$5 dari satu ton saja.

Tanjungpinang (JurnalPagi) – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyarankan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan (sisa) cadangan bijih bauksit yang sebagian besar terbengkalai di wilayah tersebut.

Ia optimistis jika sisa bijih bauksit dapat dikelola secara maksimal maka berpotensi menghasilkan pendapatan baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Potensinya sangat besar, satu ton saja diperkirakan pemerintah pusat mendapat (PNBP) sekitar US$5, kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.

Pemerintah Provinsi Sumbar menghentikan aktivitas tiga perusahaan tambang

Wahiu mengatakan, dari informasi yang diterimanya, total sisa bijih bauksit di Kepri saat ini berjumlah 8 juta metrik ton (MT).

Dia mengatakan, depo tersebut tersebar di empat kabupaten/kota se-Kepri. Rinciannya, Kota Tanjungpinang 2 juta ton, Kabupaten Lingga 3,126 juta ton, Kabupaten Karimun 1,081 juta ton, dan Kabupaten Bintan 2,198 juta ton.

“Kalau pemerintah pusat mengizinkan Pemprov Kepri mengelolanya, sebaiknya ini dimanfaatkan,” jelas Vahidwin.

Oleh karena itu, ia pun berharap pemerintah pusat segera mengizinkan Pemprov Kepri untuk segera mengelola sisa bijih bauksit tersebut. Selain itu, cadangan ini tidak digunakan untuk penambangan baru, melainkan menggunakan bijih bauksit yang sudah ada.

Lanjutnya, selain itu, dengan pemanfaatan cadangan tersebut, lahan yang digunakan untuk menyimpan bauksit dapat digunakan untuk reboisasi atau sebagai lahan pertanian.

Ia juga mengatakan: “Jadi pemerintah pusat harus benar-benar hadir dalam hal ini, apalagi cadangan bauksit sudah menumpuk selama puluhan tahun, sayang sekali jika tidak dimanfaatkan.”

Babel Kuasai 300 Tambang Timah Ilegal di Laut Briga,

Sementara itu, Kepala Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepulauan Riau Ade Fahmy mengaku masih menunggu peraturan pemerintah pusat mengenai pemanfaatan bijih bauksit.

Ade mengatakan, rencana ini sedang disiapkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, cadangan bijih bauksit merupakan barang milik negara (BMN) yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk dijual kembali.

Distribusi hasil pengelolaan sisa bijih bauksit akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

Pemprov Kepri bersama Kementerian masih mengumpulkan informasi mengenai total sisa bijih bauksit di Kepri.

“Sesuai aturan, itu kewenangan pemerintah pusat, namun kami juga berharap Pemprov Kepri bisa ikut serta dalam pengelolaan cadangan bijih bauksit ini,” kata Ade.

Koresponden: Ojen
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *