Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut

Makassar (JurnalPagi) – Dinas Kepabeanan dan Pengawasan Kepabeanan Tipe B Menengah Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) berhasil melalui pemeriksaan pengiriman terkendali atau penertiban pengiriman layanan pengiriman, penyelundupan narkoba dari netralisasi jenis ganja. .

Kepala Pemerintahan Pusat mengatakan, aksi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa paket obat diduga jenis ganja telah dikirimkan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima yang berlokasi di Kota Makassar, Selatan. Sulawesi. Bea Cukai Makassar, Ade Yerevan, Jumat.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja ke Banka

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasi Gabungan dan BNNP Sulsel melakukan pengendalian transportasi bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman pelayaran.

Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk melakukan operasi gabungan dengan pihak pengantar. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggota tim, kami menyimpulkan paket tersebut diduga ganja dengan berat kotor 2010 gram. ” Dia berkata.

Bea Cukai Bersama, Operasi TNI-Polri Gagal dalam Penyelundupan Ganja di Perbatasan Papua Nugini

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pihak kurir menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berhuruf A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilakukan penindakan pada kelompok Narkotika, Psikedelik, dan Prekursor (NPP).

Setelah memastikan penerimaan barang oleh tersangka, tim langsung memeriksa kembali lalu menangkapnya beserta dokumen terkait. Selanjutnya barang hasil penindakan (BHP) beserta pemiliknya diserahkan ke Bea Cukai Tipe B Makassar dan diserahkan kepada BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Satgas Pamtas RI-PNG Cegat 8,25 Kilogram Ganja.

Akibat dari perbuatan tersebut, katanya: Terhadap pelaku yang secara melawan hukum atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan obat Golongan I.

Menurut ketentuan, yang berupa tumbuhan yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima pohon, atau yang berupa bukan tumbuhan yang beratnya lima gram, dapat dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 114, ayat (2) pasal 111 (111) menjadi 2) UU Nomor 35
2009 tentang narkoba.

Seorang warga PNG ketahuan menyelundupkan 8,7 kg ganja di Jayapura

Ade mengatakan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba merupakan “underground economy” yang dapat menimbulkan kerugian negara di bidang sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Oleh karena itu, Bea dan Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi Administrasi Umum Bea dan Cukai yaitu pengayom atau pelindung masyarakat.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Cegah Penyelundupan 50 Ribu Gram Ganja di Banten.
UNIF 132/BS Cegat Penyelundupan 5,4 Kg Ganja dari PNG.

Koresponden: M Darvin Fater
Redaksi : Bagos Susilo
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *