Polisi menangkap seorang guru karena menganiaya seorang siswi SMA di Batula

Banjarmasin (JurnalPagi) – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Pulda Kalsel) menangkap seorang guru yang menganiaya seorang siswi di sebuah SMA di Kabupaten Barito Kuala (Batula).

“Pembunuh berinisial IW (28) kini ditahan mulai 1 Februari 2024,” katanya. Iptu Felly Manurung, di Banjarmasin, Selasa.

Fely menjelaskan, pelaku merupakan seorang guru pendidikan jasmani dan kesehatan di sekolah korban dan siswa berusia 16 tahun tersebut merupakan siswa kelas X.

Awalnya, pelaku dan korban kerap berjalan bersama di luar jam sekolah.

Mereka kemudian berhubungan seks sebanyak empat kali, baik di hotel maupun di beberapa tempat lainnya.

Selain di hotel, kejadian tersebut juga terjadi di rumah korban dalam keadaan kosong dan juga di rumah tante korban, kata Fely mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kompol Eric Friendries.

Perbuatan jahat guru tersebut terungkap setelah bibi korban menemukan kemasan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku saat berhubungan intim dengan korban di rumah bibinya.

Tersangka yang telah memiliki seorang istri dan dua orang anak, didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur karena perbuatannya melakukan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal (3) serta Pasal 76 D UU Nomor 17. Tahun 2016 tentang Penjelasan Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemberita: Kata
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *