Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan pengelolaan kependudukan harian agar selesai pada tahun 2024

Intinya, jika persyaratan sudah terpenuhi, maka bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam

Surabaya (JurnalPagi) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2024 akan mengoptimalkan seluruh pelayanan pengelolaan kependudukan (adminduk) agar selesai dalam waktu 24 jam atau satu hari setelah pengajuan pemohon.

Wali Kota Surabaya Eri Kehyadi mengatakan ada beberapa jenis layanan pengurusan kependudukan yang perlu segera diselesaikan, antara lain akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Identitas Digital Kependudukan (IKD).

“Kalau permohonan pendaftaran sudah diajukan, paling lambat satu hari sudah selesai,” kata Iri di Balai Kota Surabaya, Selasa.

Menurut dia, optimalisasi layanan tersebut untuk menjamin kemudahan hak mengenai seluruh prosedur pendaftaran dan pendaftaran, apalagi hal ini juga sangat penting.

Oleh karena itu, Iri menyatakan siap memberikan sanksi jika terjadi keterlambatan penyelesaian proses pendaftaran.

“Ada sanksinya, tunjangan kinerja dikurangi karena tidak perlu perpanjangan izin,” ujarnya.

Pemkot Surabaya Janjikan Pelayanan Pengelolaan Kependudukan Rampung Suatu Hari di 2024

Dispendukcapil Surabaya Selesaikan Masalah Administrasi Mantan Anak Dolly

Namun Pemkot Surabaya mengecualikan permohonan pencetakan KTP reguler karena harus menetapkan jumlah halaman kosong dari pemerintah pusat.

“Pengajuan KTP sedang antri, misalnya nomor 600 tapi yang diberikan lowongan hanya 300, jadi harus menunggu,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya menginstruksikan masyarakat umum untuk mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang disediakan.

“Agar warga Surabaya terbiasa dengan KTP digital. Kalau cetak kartunya, tunggu sampai kosong,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, layanan 24 jam tersebut sudah ada, namun pihaknya terkadang menemui kendala, salah satunya persyaratan yang diberikan pemohon masih ada. tidak sempurna

Saat pemohon mengajukan layanan, dia memasukkan E-kitir melalui Klemid Generasi Baru (KNG), lalu masuk ke Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIAK) di pusat, namun terkadang tidak ada persyaratan, sehingga kami berkomunikasi kembali. mendirikan dengan pemohon untuk menyelesaikannya.”

Salah satu persyaratan yang sering tidak dilengkapi adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Katanya: Misalnya ada akta kematian, intinya kalau syaratnya terpenuhi, bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam.

Mahasiswa Magang dari 41 Perguruan Tinggi Bantu Pelayanan Penanggulangan Kependudukan di Surabaya
Pemkot Surabaya Siap Perbaiki Pusat Pelayanan Umum Siola

Dia mengungkapkan, permohonan Adminduk yang diselesaikan masyarakat dalam waktu 24 jam biasanya terhambat karena pemohon memasukkan nomor telepon yang tidak valid.

Petugas pelayanan juga kesulitan memberikan informasi mengenai persyaratan pemrosesan yang harus dilengkapi.

Dikatakannya, “Oleh karena itu, kami meminta warga yang meminta layanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas subdivisi atau balai RW, untuk memasukkan nomor telepon dan alamat email yang sesuai.

Sementara untuk KTP reguler, Eddy mengatakan jika blankonya cukup maka proses pencetakannya dilakukan secermat mungkin.

Makanya kami arahkan warga untuk menggunakan IKD. Namun jika ada kekosongan, kami akan mencetaknya sampai habis, ujarnya.

Dispendukcapil mengutamakan pencetakan KTP reguler bagi pemohon baru atau berusia 17 tahun dan masyarakat yang kehilangan KTP.

“Bagi yang sudah punya KTP tapi ingin mengubahnya, misalnya kita simpan dulu gelarnya,” kata Eddy.

Disdukcapil Dukcapil Ambon siapkan layanan crowd control di pusat perbelanjaan
Bapanas: Saat ini hampir semua layanan primer menggunakan NIK
Dukcapil DKI imbau masyarakat urus administrasi kependudukan tanpa calo

Koresponden: Willy Irvan/Ananto Pradana
Redaktur: Budi Santoso
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *