Pembunuh polisi di Konave selatan menghadapi hukuman 10 tahun penjara

Saat kejadian, dua pelaku sedang minum-minum di pinggir jalan.

Kendari (JurnalPagi) – Dua pria berinisial F (31) dan I (21) terancam hukuman 10 tahun penjara setelah menyerang anggota polisi Aipda D di Desa Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Provinsi Konawa Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). . )

Wakapolres Konawa Selatan Kompol Dedi Hartoyo di Konawa Selatan, Kamis, mengatakan, penusukan terjadi pada Minggu (10/3) lalu saat saya dan F sedang pesta minuman keras di pinggir jalan kawasan Tinanggea, Konawa Selatan. . Dedi Hartio mengatakan, saat kejadian, kedua pelaku sedang minum-minum di pinggir jalan.

Lanjutnya, saat itu Ipeda D dan rekan-rekannya sedang melakukan aktivitas patroli di kawasan tersebut. Melihat kedua orang tersebut, korban menyarankan mereka untuk pulang dan tidak meminum minuman beralkohol di pesta tersebut.

“Karena kami khawatir akan terjadi kejadian buruk dan meresahkan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Namun bukannya menuruti imbauan polisi, kedua orang ini malah menolak dan melawan petugas patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan memotong iPad D.

Ia menjelaskan, “Akibatnya, iPad D miliknya robek mulai dari lengan hingga telapak tangan. Usai menyayat korban, kedua pelaku langsung kabur.”

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawa Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan, setelah mendapat laporan penusukan tersebut, pihaknya langsung bergegas mengusut dan mengadili keduanya. para pelakunya

Ia berkata: “Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan di Konave Selatan.”

Gede Arya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa izin penguasa dan/atau melawan pejabat di wilayah tersebut. melakukan hal itu. . tugas dan/atau pelecehan

Gede Arya menambahkan: Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Koresponden: La Ode Muh. Pemberian Saputra
Redaktur: Agus Setivan
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *