Pakar siber: Hukum harus mengikuti perkembangan teknologi

Oleh karena itu, hukum harus mampu mengikuti teknologi sebagai suatu bentuk atau bentuk infrastruktur yang mendukung apapun yang terjadi di dunia nyata.

JAKARTA (JurnalPagi) – Aspek keamanan di dunia maya atau keamanan cyber Ada penekanan penting dalam penyelenggaraan pemilu ini, sehingga undang-undang atau peraturan perundang-undangan harus mengikuti perkembangan perkembangan dan evolusi teknologi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Kajian Hukum Siber dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjaran. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH, kepada JurnalPagi yang dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Tasia menjelaskan, era transformasi digital saat ini berarti segala sesuatu bisa dikolaborasikan dengan teknologi. Namun kondisi hukum di Indonesia selalu tertinggal dari teknologi.

“Jadi hukum harus bisa mengikuti teknologi sebagai bentuk atau infrastruktur yang mendukung apapun yang terjadi di dunia nyata,” kata Tasia.

Dosen Departemen Teknologi Komunikasi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK dan KI) Fakultas Hukum Universitas Padjaran ini kemudian memaparkan contoh pemanfaatan kebijakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem penghitungan suara pada pemilu.

Tasia melanjutkan, Terkait keamanan siber, setiap aktivitas teknologi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Platform Hukumonline Tingkatkan Literasi Hukum Melalui Teknologi

Pakar: KUHAP harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi

Misalnya robot, katanya, perangkat lunak, atau siapa pun yang mengendalikan kecerdasan buatan, harus mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sebagai dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini terlihat pada Pasal 3 hingga 20. Oleh karena itu, larangan penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi tertuang jelas dalam Pasal 65 dan Pasal 66 beleid tersebut.

“Selain itu, TIDAK Ada TIDAK Mungkin pada pemilu mendatang akan ditemukan bahwa di sebuah desa, 100 orang mempunyai akta kelahiran sosial, namun hanya 70 orang yang memilih. Sistem AI dapat menggunakan 30 sisanya untuk memilih dan membuat pilihan pribadi. SekarangDitegaskannya, hal ini termasuk dalam larangan penggunaan data pribadi atau pengolahan data pribadi.

Peneliti kelahiran Bandung, 12 Juli 1988 ini menambahkan, disrupsi digital dalam penyelenggaraan pemilu sebenarnya sudah menjadi paradigma yang memiliki nilai mendasar dalam kehidupan sosial masyarakat dan erat kaitannya dengan aspek pengawasan. Pemanfaatan teknologi juga harus dipandang bijaksana dan tepat guna memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta sejumlah pihak termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menyiapkan regulasi yang paling tepat terkait langkah-langkah keamanan di dunia maya.

Ketua MA Bahas Pembagian Informasi Berbasis Teknologi Antar Penegak Hukum

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah banyak bekerja sama dengan KPU dan BSSN dengan membangun berbagai langkah. Tahun ini, BSSN juga diminta mengkaji regulasi siber. BSSN meminta agar Indonesia memiliki undang-undang atau peraturan terkait hal tersebut. keamanan cyber Dalam platform yang dapat digunakan untuk pemilu, penggunaan kecerdasan buatan, dll. “Sampai saat ini regulasi AI pada platform baru telah dituangkan dalam surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Tasia.

Selain itu, Tasia juga berharap terselenggaranya Partai Demokrat kali ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, jujur ​​dan dapat membawa Indonesia jauh lebih baik, dilengkapi dengan aturan hukum yang mampu mengimbangi kemajuan teknologi.

Indonesia mungkin masih menjadi negara berkembang, tapi kita bisa maju sedang dalam proses Terkait dengan keterlambatan ini, kalau kita katakan hukum masih tertinggal dari teknologi, maka harapannya hukum bisa mengimbangi teknologi. “Kami berharap para pemimpin kita dapat mewujudkan hal tersebut, karena di era transformasi digital ini, teknologi tidak mungkin diabaikan,” tambah Tasia.

Uji Penetrasi Harian untuk Jaga Keamanan Sistem dan Data KPU

Pakar Siber: Regulasi Keamanan Sudah Ada, Tinggal Implementasi Lengkapnya

Koresponden: Ahmed Fishal Adnan
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *