Mimpi basah setelah sahur, apakah membatalkan puasa?

Jakarta (JurnalPagi) – Persoalan mimpi basah kerap menjadi pertanyaan saat umat Islam menjalankan bulan Ramadhan, termasuk kekhawatiran batal atau tidaknya bulan puasa yang diinginkan.

Perlu diketahui, mimpi basah merupakan proses alami keluarnya air mani atau sperma saat tidur, yang mungkin dialami oleh pria dewasa.

Mimpi basah biasanya terjadi ketika seorang pria bermimpi sedang berhubungan seks. Namun, tidak jarang mimpi basah terjadi tanpa adanya provokasi tertentu.

Secara medis, salah satu faktor penyebab mimpi basah adalah kurangnya aktivitas seksual.

Lantas, bagaimana hukumnya mimpi basah pada puasa seseorang, termasuk jika yang bersangkutan menonton film porno pada malam hari? Berikut penjelasan Ketua Badan Pengurus Agama Gerakan Islam (SAW) Kh.Ahmad Fahraroozi terkait hal tersebut:

Mimpi basah tidak membatalkan puasa baik karena efek menonton film biru atau karena imajinasi lainnya. Kecuali jika keluar air mani di siang hari karena onani atau hubungan seksual, yang jelas-jelas membatalkan puasanya.

Menurut kesepakatan para ulama, tidur basah di siang hari selama bulan Ramadhan, meskipun keluar sperma, tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Karena mimpi bukanlah perbuatan yang disengaja oleh seseorang dan ia tidak mempunyai pilihan lain didalamnya.

Nabi Muhammad SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda dalam sebuah hadits sahih:

Tentang Aisyah, tentang pena, tentang yang ketiga: tentang orang-orang yang tidur sampai bangun, dan tentang Insya Allah.

Artinya : Pena itu bertugas untuk mencatat perbuatan tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga bangun, dari anak laki-laki hingga baligh, dan dari orang gila hingga menjadi bijaksana.

Perlukah Bangun dengan Loudspeaker Saat Sahur?
MUI Ajak Khatib Ajarkan Masyarakat Tak Bangun Sahur dengan Speaker Keras.

Manusia juga pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan untuk menghindari mimpi basah, juga tidak mampu untuk menoleransinya.

Tuhan Yang Maha Tinggi tidak membebankan kewajiban kepada manusia dan tidak menuntut tanggung jawab, kecuali sebatas kemampuannya, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 286.

Allah tidak membebankan beban pada suatu jiwa kecuali luasnya.A ta’ana lah. Hamalta pada mereka yang sebelum kami, Tuhan kami, tetapi insya Allah kami tidak dan kasihanilah Anda. ْنَࣖ

Artinya: Allah tidak membebankan kewajiban kepada siapapun, kecuali sebatas kemampuannya. Baginya adalah sesuatu (ganjaran) atas (kebajikan) yang diperjuangkannya dan baginya (juga) karena (kejahatan) adalah sesuatu (hukuman). (Mereka berdoa) “Tuhan, jika kami lupa atau melakukan kesalahan, jangan hukum kami, Tuhan, jangan membebani kami dengan beban yang berat, seperti yang Engkau bebankan kepada kami sebelum kami, Tuhan, jangan lakukan apa pun kepada kami, kami tidak bisa. sabarlah, kami Ampuni dan ampunilah serta kasihanilah kami, Engkaulah pelindung kami, maka bantulah kami dalam menghadapi orang-orang kafir.”

Bagaimana Seharusnya Tarawih Dilakukan, Pendek atau Panjang?
“Jang Takjil” adalah berkah Ramadhan, tapi hati-hati jangan berlebihan.

Koresponden: Asp Pharmacia
Editor: Gilang Galliarta
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *