KPK memanggil Bupati Mimica Eltinus Umaleng sebagai saksi dalam persidangan korupsi tersebut.

Jakarta (JurnalPagi) – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Mimika Eltinus Umaleng sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 TA 2015 Tahap 1 di Kabupaten Mimika. dengan terdakwa Bodhianthu Vijaya dan teman-temannya.

Ketua KPK Ali mengatakan, Untuk membuktikan dakwaannya, tim jaksa berencana memanggil saksi Eltinus Umaleng selaku Raja Muda Mimika pada Kamis (28/3) dalam sidang tipikor di PN Jakarta Pusat. Fekri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali pun mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan memanggil pihak Tipikor untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Ia berkata: “Panitia Pemberantasan Korupsi Administratif memperingatkan saksi untuk hadir dalam pelaksanaan pemanggilan pengadilan.”

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/9/2023) menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka tersebut terdiri atas tiga orang swasta yakni Budyanto Wijaya (BW), Aref Yahya (AY), Gustav Urbanos Patandianan (GUP), dan mantan Kepala Dinas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pelayanan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto (TS). ).

Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang tipikor PN Jakarta Pusat dengan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tutok memperkaya diri atas pembangunan tempat ibadah tersebut.

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan, yakni bekerja sebagai konsultan perencanaan dan konsultan peraturan, kata jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/18/18). ).

Dalam kasus ini, Tutok didakwa menerima dana konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Jaksa juga menuduh Tutok memperkaya dirinya dengan uang Rp25 miliar untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Menurut jaksa, penyaluran uang yang berujung pada korupsi keuangan telah menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah sebesar 14,2 miliar Rial. Rincian kerugian akibat jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai dengan realisasi berjumlah Rp1,4 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makassar (PN), Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 2023 membebaskan Eltinus Umaleng sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika.

Dalam kasus korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eltinus punya kepentingan khusus dalam penetapan pemenang proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Distrik Mimika, Papua Tengah.

Tim penindakan KPK juga telah menyerahkan nota terkait pembebasan Eltimus Umaleng pada 10 Agustus 2023.

Dalam nota sidang, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalilkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak membacakan dan menjelaskan pertimbangan hukum yang memuat alasan dan substansi ketentuan hukum saat membacakan putusan bebas. Dasar utama pengambilan keputusan

Menurut Jaksa K.P.K, perbuatan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Ayat (1) Pasal 199 KUHAP.

KPK Tangkap Empat Tersangka Korupsi di Gereja Kingmi Mile 32
KPK Dalami Dugaan Manipulasi Laporan Proyek Korupsi Gereja
KPK Selidiki Aliran Uang Gereja Kingmi ke Sarajudin Mehmood
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera proses tersangka korupsi di Gereja Kingmi Mile 32.

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merong
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *