Dewan Pers mengandalkan kelompok khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis

Jakarta (JurnalPagi) – Pakar hukum Dewan Pers Hendrayana mengandalkan Kelompok Kerja Kekerasan Terhadap Jurnalis untuk menangani pemberitaan kekerasan terhadap jurnalis baik secara fisik maupun digital.

Menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis, Dewan Pers telah membentuk kelompok kerja kekerasan terhadap jurnalis. Oleh karena itu, kasus yang ditangani tidak hanya kekerasan fisik, tetapi kami juga memiliki temuan dari kelompok kerja kekerasan di ruang digital. kata Hendrayana dalam diskusi bersama dari Jakarta, Kamis.

Dengan hadirnya Satgas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers diharapkan mampu mendorong kemajuan proses hukum bagi para korban setelah mengalami kekerasan saat menjalankan kerja profesionalnya sebagai awak pers.

Dewan Pers akan terima 813 pengaduan berkas pers pada 2023

Lebih lanjut, Hendrayana mencontohkan bantuan gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers dalam beberapa kasus besar terkait pers, seperti peretasan akun media sosial pribadi jurnalis yang bekerja di Narasi.tv.

Lalu ada pantauan kasus peretasan situs media Konde.co yang dianggap sebagai kekerasan terhadap jurnalis di ruang digital.

Baru-baru ini, Satgas Dewan Pers juga menghadirkan kepada wartawan asal NTT yang rumahnya dibakar orang tak dikenal usai meliput kasus perjudian. on line.

Menurut Hendrayana, kasus-kasus di atas membuktikan masih adanya aktor-aktor yang mengancam keamanan jurnalis sehingga diperlukan komitmen besar untuk melindungi jurnalis dalam bekerja.

Tifa-Poplix Foundation: 45% Jurnalis Akan Mengalami Kekerasan di Tahun 2023

Jadi ini (kelompok khusus Dewan Pers) semacam usaha bersama, karena memang benar, seperti yang disampaikan LBH Pers dan AJI, begitu ada laporan, seringkali penyelesaian kasus tersebut dihentikan atau dilakukan di kepolisian. Jangan pergi ke pengadilan.”

Tidak hanya membantu melalui Satuan Tugas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers juga secara rutin memberikan pelatihan kepada perusahaan media dari sudut pandang preventif.

Perusahaan media wajib menyediakan prosedur operasi standar (SOP) yang diharapkan dapat menjaga keselamatan jurnalis saat bertugas.

Pemerintah Terbuka Menerima Usulan Peraturan Keselamatan Kerja Jurnalis

Beberapa SOP yang digalakkan antara lain penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami jurnalis, pedoman jurnalis yang memberitakan di zona konflik, dan penanganan jika kekerasan fisik dialami jurnalis di tempat kerja.

“Kami juga telah membuat beberapa contoh SOP yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan media,” kata Hendrayana.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjamin keselamatan pribadi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dalam memberitakan kebenaran.

Indeks Keamanan Jurnalis Bisa Jadi Pengingat Jaga Keamanan Jurnalis

AJI mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis akan meningkat pada tahun 2022

Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *